Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine

By MS LEMPOW 15 Apr 2025, 14:26:42 WIB HUKRIM
Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine

Keterangan Gambar : Penindakan Peredaran 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine


Mediajambi.com – Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Kantor Pusat Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan), Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di wilayah Bireuen, Aceh.

Dalam operasi yang berlangsung pada April 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 192 bungkus narkotika jenis methamphetamine yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan sedan berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1339 VZ.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.

    "Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada tanggal 6 April 2025 mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ujar Vicky.

    Selanjutnya Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku. Akhirnya, tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi narkotika.

    Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim POLRI.

    Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran narkotika. Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :