Peran Strategis Industri Hulu Migas dalam Menjamin Ketahanan Energi

By MS LEMPOW 06 Nov 2025, 10:19:30 WIB Ekonomi
Peran Strategis Industri Hulu Migas dalam Menjamin Ketahanan Energi

Keterangan Gambar : Ladang minyak milik Pertamina EP Jambi di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kota baru, Jambi. Tampak pada gambar pihak Pertamina EP Jambi tengah menyervis sumur minyak. f/mas


Mediajambi.com - Pernahkah Anda membayangkan apa jadinya jika listrik padam total atau SPBU kehabisan bahan bakar? Ketahanan energi bukan sekadar angka dan teknologi, melainkan urat nadi kehidupan kita sehari-hari. Di balik itu semua, industri hulu migas berjuang keras memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Apakah upaya mereka bisa menjawab kebutuhan energi saat ini dan masa depan?

Dalam konteks ini, industri hulu minyak dan gas bumi (migas) memainkan peran yang sangat strategis sebagai pilar utama ketahanan energi nasional. Khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), SKK Migas sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis demi memastikan pasokan energi yang stabil dan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Yunianto, mengatakan  industri hulu migas bukan hanya sekadar sektor bisnis energi, tetapi juga tulang punggung perekonomian yang secara langsung mendukung ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. "Kami memandang industri hulu migas sebagai motor penggerak sekaligus penopang utama ketahanan energi nasional," ujarnya

    Industri hulu migas memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan energi, meliputi eksplorasi, pengeboran, produksi, serta pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi. Di Sumbagsel, SKK Migas menginisiasi program-program yang fokus pada peningkatan produksi dan optimalisasi lapangan migas yang sudah ada, termasuk penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Improved Oil Recovery (IOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.

    "Kami menargetkan berbagai kegiatan strategis seperti pengeboran sumur eksplorasi dan eksplotasi yang agresif serta pemanfaatan teknologi terbaru agar sumber daya migas dapat dikelola secara maksimal," jelas Yunianto.

    Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan impor energi dan meningkatkan kemandirian energi nasional. Selain itu, SKK Migas Sumbagsel sangat memperhatikan sinergi dengan pemerintah daerah dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa program hulu migas tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

    Contohnya, Kabupaten Musi Banyuasin, salah satu wilayah utama operasi hulu migas, telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan daerah.

    Menurut Yunianto, industri hulu migas juga menjadi sumber pendapatan negara yang vital melalui penerimaan pajak, royalti, dan DBH. "Keberlanjutan industri ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya.

    SKK Migas Sumbagsel juga aktif mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan dan program vokasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kontraktor migas.

    "Peningkatan kualitas SDM bukan hanya mendukung operasional hulu migas, tapi juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah," tambahnya.

    Harapan dan Tantangan

    Meski industri hulu migas menghadapi tantangan besar di era transisi energi. SKK Migas mendorong inovasi teknologi seperti penerapan teknologi dekarbonisasi termasuk Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk meminimalisasi dampak lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan industri.

    "Kami menyadari pentingnya keberlanjutan lingkungan, sehingga kami terus berupaya mengintegrasikan teknologi hijau dalam operasional hulu migas. Hal ini sejalan dengan target pemerintah mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060," ujar Yunianto.

    Selain itu, untuk menjaga suplai energi, SKK Migas memperkuat kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan lancar di tengah dinamika pasar energi global yang tidak menentu. Saat ini lifting minyak nasional mencapai 619.000 barel per hari. Jumlah ini  melebih target lifting minyak dalam APBN 2025 adalah 605 ribu barel per hari.

    Ditekankan pentingnya sinergi antara SKK Migas, pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sebagai kunci sukses menjaga ketahanan energi. "Ketahanan energi bukan hanya tanggung jawab SKK Migas, tapi tugas bersama yang perlu dukungan semua pihak," ujarnya.

    SKK Migas Sumbagsel juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga pengawas untuk memberantas praktik yang merugikan negara.

    Kontribusi PEP Jambi

    Field Manager PEP Jambi Field, Azis Kurniawan Triyo Widodo  menjelaskan PEP Jambi Field, sebagai bagian dari industri hulu migas, berkontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional. Pertamina EP Jambi Field menargetkan produksi 5.000 barel minyak dari 168 sumur, namun baru mencapai 4.500 barel.

    Operasional mereka tidak hanya menghasilkan energi, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah dan nasional. "Kami menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan bagi hasil, serta mengembangkan infrastruktur pendukung," ujarnya.

    Dikatakan kehadiran PEP Jambi Field di Jambi telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain manfaat ekonomi, perusahaan juga menjalankan program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

    Menurutnya industri hulu migas terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan. "Kami terus berupaya menerapkan praktik-praktik terbaik dalam operasional, termasuk pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan," katanya.

    PEP Jambi Field, misalnya, telah mengadopsi teknologi terkini dalam eksplorasi dan produksi migas, seperti teknik pengeboran yang lebih efisien dan sistem pemantauan lingkungan yang canggih.

    Diakuinya industri hulu migas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penurunan produksi lapangan-lapangan tua hingga kompleksitas geologi. Regulasi yang dinamis juga menjadi perhatian utama. "Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujarnya.

    Dijelaskannya ketahanan energi bukan hanya tanggung jawab SKK Migas atau pemerintah, melainkan tugas bersama yang perlu dukungan semua pihak. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat adalah kunci sukses menjaga ketahanan energi.

    Industri hulu migas akan terus bertransformasi menyesuaikan dengan perkembangan global. Namun, perannya dalam menyediakan energi yang andal dan cukup bagi masyarakat tidak akan tergantikan dalam waktu dekat.

     Pertanyaannya, bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara kebutuhan energi yang mendesak dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat? Jawabannya ada pada inovasi teknologi, tata kelola yang baik, dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

    Peraturan ESDM No 14/2025

    Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 akan berdampak signifikan terhadap kontribusi KKKS dalam peningkatan produksi migas nasional. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat melalui pengelolaan sumur migas oleh BUMD, koperasi, dan UMKM dengan pendampingan dari KKKS.

    KKKS berperan mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM sehingga produksi sumur minyak rakyat berjalan sesuai standar teknis, keselamatan, dan Good Engineering Practices, sekaligus mendukung transfer teknologi untuk efisiensi dan daya saing produksi.

    Regulasi ini menata tata kelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya belum profesional agar kegiatan produksi dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Peraturan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha termasuk KKKS, sehingga pengelolaan sumber daya migas dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah dan mendukung pencapaian target lifting nasional.

    KKKS selain memastikan aspek Health, Safety, Security, Environment (HSSE), juga membantu pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan menggerakkan ekonomi lokal.

    Regulasi memberikan fleksibilitas baru melalui skema kerja sama operasi/teknologi dan kerja sama pengusahaan sumur tua, yang membuka ruang kolaborasi bagi investor dan penyedia teknologi untuk mendukung inovasi dan daya saing investasi nasional.

    Secara keseluruhan, Permen ESDM No 14/2025 memperkuat peran KKKS sebagai fasilitator dan pengawal legalitas, teknologi, dan keberlanjutan produksi minyak rakyat, yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi nasional dan ketahanan energi Indonesia.

    Sumur Minyak Rakyat

    Sumur minyak rakyat di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), khususnya di Provinsi Jambi, mencapai lebih dari 11.500 sumur tersebar dibeberapa kabupaten seperti Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

    Gubernur Jambi, H Al Haris, telah melakukan inventarisasi dan finalisasi data sumur-sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya legalisasi dan penataan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. “Legalitas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menguntungkan masyarakat serta menjadikan pengelolaan sumur minyak rakyat lebih teratur dan diawasi dengan baik,” ujar mantan Bupati Merangin ini yang telah menjabat sebagai Gubernur Jambi periode kedua.

    Al Haris bersama Kementerian ESDM dan pihak terkait seperti TNI, Polri, Pertamina, dan SKK Migas, membahas konsep pengelolaan sumur minyak rakyat yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM agar pengelolaan minyak ini dapat dilakukan secara resmi dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat sekitar. “Langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan sumur-sumur minyak ilegal yang selama ini belum memiliki regulasi yang jelas,” jelasnya.

    Gubernur Al Haris melihat legalisasi ini sebagai angin segar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan ketahanan energi daerah. Sebagai referensi angka, terdapat data final sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di Jambi yang diajukan untuk legalisasi. Sumur minyak rakyat terdapat di tiga kabupaten yaitu di Batang Hari sebanyak 9.885 sumur, diikuti Muaro Jambi 1.336 sumur dan Sarolangun 288 sumur.

    Selain itu, sepanjang 2025 gubernur juga melakukan koordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan pengelolaan sumur rakyat ini berjalan sesuai ketentuan dan membawa manfaat bagi masyarakat Jambi.

    Pendataan tersebut masih dalam proses verifikasi pemerintah pusat dan segera dilakukan legalisasi serta penunjukan pengelola resmi seperti koperasi, BUMD, dan UMKM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur rakyat secara legal dan aman. Dengan legalisasi ini, sumur minyak rakyat yang jumlahnya cukup besar di wilayah ini bisa beroperasi dengan pengawasan lebih ketat, meningkatkan produksi migas nasional, dan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat lokal yang mengelolanya.

    Berkah atau Petaka?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan Sumur minyak rakyat menuai reaksi beragam dari pemilik sumur rakyat di berbagai daerah, termasuk di Jambi. "Kami sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sumur-sumur ini dan usaha ini adalah satu-satunya sumber pendapatan kami," ujar Abdullah, seorang pemilik sumur rakyat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

     Ada poin-poin yang memberatkan dalam peraturan tersebut seperti standar operasional, perizinan, dan pembatasan produksi sumur minyak tua. Pemerintah berdalih bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan keselamatan kerja, dan mengoptimalkan produksi minyak nasional.

    Namun, pemilik sumur rakyat merasa peraturan ini terlalu memberatkan dan tidak realistis. Mereka mengeluhkan perizinan, persyaratan teknis yang sulit dipenuhi, dan pembatasan produksi yang signifikan. "Kami ini hanya rakyat kecil. Modal kami terbatas, pengetahuan kami juga tidak seberapa. Bagaimana kami bisa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan?" keluhnya.

    Para pemilik sumur rakyat berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan mereka, serta memberikan pendampingan dan pelatihan agar mereka dapat memenuhi standar yang ditetapkan tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

    "Kami tidak menolak peraturan. Kami hanya ingin agar peraturan ini tidak mematikan usaha kami dan siap bekerja sama dengan pemerintah, asalkan ada solusi yang saling menguntungkan," ucapnya lagi.

     Saat ini, para pemilik sumur rakyat di Jambi sedang berupaya untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan pusat. Mereka berharap suaranya dapat didengar dan aspirasi dapat diperjuangkan.(maas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :