- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya

Keterangan Gambar : Perubahan RPJMD 2021-2021, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa (5/3) terkait dengan
rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur
Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun
2021-2026. Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan
memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk
melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk
menyampaikan awal perubahan tersebut,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan
telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi
akan membentuk pansus yang akan
melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa,
dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian
ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu
dibantu, itu salah satunya,"terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita
dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh
Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa
perubahan itu,"tambahnya.
Disisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh
Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan
ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan
rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya
ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini,
apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan
penilaiannya,"pungkasnya.(Yen)