Polda Jambi Ciduk Dua Pembakar Hutan di Batang Hari, Ngaku Sudah Beli Lahan dari Seseorang

By MS LEMPOW 24 Jul 2025, 09:19:58 WIB HUKRIM
Polda Jambi Ciduk Dua Pembakar Hutan di Batang Hari, Ngaku Sudah Beli Lahan dari Seseorang

Keterangan Gambar : Polda Jambi Ciduk Dua Pembakar Hutan di Batang Hari, Ngaku Sudah Beli Lahan dari Seseorang


Mediajambi.com - Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi membuat geram pihak kepolisian, baru-baru ini dua orang diciduk Polda Jambi karena ketahuan merambah hutan dengan cara membakar di kawasan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, kedua pelaku pembakaran hutan yakni Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) warga Kecamatan Kumuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Pelaku dua orang ini sedang melakukan pembukaan lahan yang tumpukannya dengan cara dibakar,” katanya, Kamis (24/7).

    Dijelaskan, kedua orang tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda namun masih berdekatan. Dari tangan Oloan, petugas menemukan satu mesin sinso, BBM, kayu bekas terbakar dan korek api.

    Sedangkan dari tangan Togi Panggabean, petugas menemukan satu buah parang dan satu jerigen pertalite, puntung kayu juga korek api.

    “Modus operandinya kedua orang ini membeli lahan dari saudara B yang saat ini kita lakukan pengejaran karena kemarin belum berhasil diamankan,” ujarnya.

    “Setelah membeli lahan, dia lakukan pembukaan lahan untuk siap ditanam. Kumpulkan kayu dia lakukan pembakaran, sekitar 1 hektar dilakukan pembakaran oleh kedua orang ini,” tambahnya.

    Belum diketahui pasti berapa luasan lahan yang dibeli keduanya dari seseorang berinisial B tersebut. Taufik menegaskan berdasarkan keterangan mereka pihaknya kini masih melakukan pengembangan.

    Lebih lanjut, kedua orang tersangka ini diamankan saat sedang beristirahat di pondok dekat lahan yang mereka bakar. “Lahan yang dibakar merupakan lahan hutan produksi,” ungkapnya.

    Kini keduanya telah diamankan di Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milar.*




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :