- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
Sani Harapkan Advokat Beri Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

Keterangan Gambar : Sani Harapkan Advokat Beri Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu
Mediajambi.com - Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani, mengharapkan advokat memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Harapan tersebut disampaikan Wagub Sani pada acara Pengangkatan Advokat Oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi, bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (26/09/2022).
"Saya berharap agar Advokat mau memberi bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang sangat membutuhkan. Dan saya yakin bahwa peran dan fungsi yang dilaksanakan advokat sangat berguna bagi masyarakat/publik, dan manakala penegakan hukum dan keadilan lebih baik lagi, akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan daerah dan nasional, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pemerataan pembangunan," ujar Sani.
Sani mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi fungsi dan peran advokat untuk layanan bantuan dan pendampingan hukum, dengan tujuan untuk menegakkan keadilan. “Fungsi advocacy (pembelaan) sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mencari dan menegakkan keadilan,” kata Sani.
Sani mengungkapkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021-2026, dengan Visi Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional) di Bawah Ridho Allah SWT, salah satu misinya adalah Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan, dengan tujuan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan pelayanan publik yang berkualitas, dengan strategi: Pengembangan budaya hukum secara terintegrasi melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda secara tegas, profesional, dan adil dengan penguatan kelembagaan dan personil PPNS dengan peningkatan jumlah dan kualitas PPNS daerah.
- Al Haris : Festival Batanghari Lahirkan Karya dan Kreativitas Masyarakat0
- Al Haris : Ini Upaya Dalam Menangani Inflasi di Provinsi Jambi0
- Al Haris : Pemprov Jambi Komitmen Jaga Stabilitas Komoditi Pangan 0
- Sani Harap FSP3-SPSI Turut Bangun Jambi0
- Gubernur Al Haris Apresiasi Kemendikbud Ristek Kenalkan Budaya Jambi0
Lebih lanjut Sani mengungkapkan bahwa sebagai turunan dari visi dan misi tersebut, salah satu prioritas pembangunan ialah Peningkatan Perlindungan Sosial dan Kepastian Hukum.”Hal ini mencerminkan bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi memberikan perhatian besar terhadap pembangunan bidang hukum, hal yang bersesuaian dengan profesi advokat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi terbuka terhadap masukan-masukan dari Advokat, untuk meningkatkan layanan publik bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Provinsi Jambi,” ungkap Sani.
"Saya mengucapkan selamat kepada Saudara dan Saudari yang diangkat menjadi Advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi. Saya berharap agar Saudara dan Saudari bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Advokat dengan sebaik-baiknya, berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku, " tutup Sani. (mas)