- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
- Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari
- IPC TPK dan PTP Non Petikemas Cabang Jambi Apresiasi Pelanggan Melalui Pelepasan Kapal Terakhir 2024 dan Penyambutan Kapal Pertama 2025
- Tim Gabungan Polres dan Kodim Bungo Tertibkan PETI Gunakan Alat Berat
- Gubernur Al Haris: Stadion Swarnabhumi Jadi Pusat Pengembangan Sepak Bola Jambi
- Kapolda Jambi Rusdi Hartono Pimpin Upacara Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68
Sekda Batanghari Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara
Keterangan Gambar : Sekda Batanghari Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara
Mediajambi.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan
sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu
membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi itu adalah Heriyanto warga Mersam,
Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu
ke Polda Jambi.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan,
penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya,
penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka pada Senin (23/12).
"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang
dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan, MA
sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan
mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini.
Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.
Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan
menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang
batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta.
Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari
pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak
ada," terangnya.
Andri menambahkan penyidik telah melayangkan surat
pemanggilan kepada Muhammad Azan ke Polda Jambi, untuk diperiksa dalam
kapasitas sebagai tersangka, pada Jumat (27/12) mendatang.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan untuk hari Jumat
untuk diperiksa. Kami harapkan saudara MA untuk hadir di Direktorat Reskrimum
Polda Jambi," pungkasnya.(*)