Seluas 3.471 Hektar Areal Tambang Batubara di Provinsi Jambi Terindikasi Tidak Berizin

By MS LEMPOW 07 Jan 2026, 15:34:10 WIB DAERAH
Seluas 3.471 Hektar Areal Tambang Batubara di Provinsi Jambi Terindikasi Tidak Berizin

Keterangan Gambar : Seluas 3.471 Hektar Areal Tambang Batubara di Provinsi Jambi Terindikasi Tidak Berizin


Mediajambi.com - Sebanyak 3.471 hektar areal tambang batubara di Provinsi Jambi terindikasi tidak memiliki izin yang sah. Dari total data luas areal tambang batubara di provinsi ini mencapai 16.229 hektar, yang tersebar di enam kabupaten, dengan hanya 12.758 hektar yang memiliki izin resmi.

Adapun penyebaran areal tambang batubara di setiap kabupaten adalah sebagai berikut:

- Kabupaten Batanghari: 4.074 hektar

    - Kabupaten Bungo: 3.411 hektar

    - Kabupaten Muara Jambi: 926 hektar

    - Kabupaten Sarolangun: 5.283 hektar

    - Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 311 hektar

    - Kabupaten Tebo: 2.223 hektar

    Dari total luas tersebut, sebagian besar kawasan yang digunakan untuk aktivitas tambang merupakan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Aktivitas tambang dilakukan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining), yang melibatkan pengupasan seluruh lapisan tanah dan vegetasi di lokasi.

    Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, mengungkapkan data ini dalam catatan akhir tahun 2025 yang disampaikan pada hari Rabu (7/1/2026) di Kantor KKI Warsi yang berlokasi di Jalan Inu Kertopati Telanai Pura, Kota Jambi.

    "Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pembukaan kawasan hutan dan APL untuk tambang terbuka tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam lokal," ujar Adi Junedi.

    Menurutnya, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh areal tambang yang terindikasi tidak berizin, serta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, juga diperlukan upaya untuk memulihkan kawasan yang telah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar.

    Kerusakan ekosistem akibat tambang terbuka dan aktivitas tidak berizin telah menunjukkan beberapa dampak nyata di lapangan. Di beberapa lokasi, tercatat terjadinya erosi tanah yang tinggi, pencemaran air sungai akibat limpasan material tambang, serta penurunan kualitas udara akibat debu yang dihasilkan selama proses penggalian.

    Selain itu, hilangnya tutupan hutan menyebabkan banyak spesies flora dan fauna lokal kehilangan habitat alaminya. Beberapa kawasan yang semula berfungsi sebagai penyangga banjir juga menjadi tidak efektif, sehingga meningkatkan risiko banjir di daerah sekitar tambang. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang juga melaporkan adanya gangguan pada sumber air minum dan kerusakan lahan pertanian akibat sedimentasi.

    Dalam tanggapan resmi yang diterima, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandri Adinagara , menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi tersebut dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh areal tambang yang terindikasi tidak berizin.

    "Kami akan melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari dokumen administrasi hingga kondisi aktual di lapangan. Bagi pihak yang terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa izin, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemutusan aktivitas dan tuntutan restorasi lingkungan," ujar Tandri.

    Menurutnya, pemerintah provinsi juga sedang menyusun kebijakan baru untuk mengatur pengelolaan tambang batubara agar lebih berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah tersebut antara lain meliputi evaluasi ulang izin tambang yang sudah ada dan penegasan zona larangan tambang di kawasan hutan lindung dan daerah yang memiliki nilai ekologis tinggi.(mas)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :