- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi: Kuasa Hukum Hermanto akan Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi: Kuasa Hukum Hermanto akan Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan
Mediajambi.com - Pasca Pemerintah Kota Jambi menggelar
pertemuan penting pada Senin (1/7), untuk membahas permasalahan terkait SDN 212
yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, Kuasa
Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan mengaku belum ada pihak Pemkot Jambi melakukan
mediasi/negosiasi dengan pihak keluarga Hermanto.
Bahkan, Ihsan menyebutkan tidak mengetahui pertemuan yang
dihadiri oleh Unsur Forkompinda tersebut untuk membahas sengketa lahan SDN 212.
"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red),
kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita
Eksekusi," kata Ihsan, Kamis (4/7/2024).
Ihsan juga menanggapi isu yang bergulir bahwa Pemkot Jambi
akan membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, karena sebagian tanah
diklaim milik Pertamina.
"Tidak ada masalah kalau mau dibayarkan sesuai
sertifikat sebagian. Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap
kembali ke Keluarga Hermanto dalam bentuk tanah," katanya.
Dia menyebut, prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan
pengadilan. "Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan
putusan MA itu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kota Jambi telah melakukan rapat di
rumah dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk
Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta
perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi,
Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian
Keuangan. *