- Ketua KORMI Kota Jambi Turun Langsung Dampingi Kontingen, Jambi Siap Ukir Prestasi di Ajang FORNAS VIII
- Pelantikan IKAL Lemhannas Jambi 2025–2030: Kolaborasi Strategis Menuju Ketahanan Nasional
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama PJU Tinjau Karhutla di Desa Gambut
- Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia
- DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda
- Komisi V DPR RI dan Walikota Maulana Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Kota Jambi : Pastikan Sesuai Target
- Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri
- Sekda Sudirman: IKAL Lemhanas Dorong Transformasi Kebijakan Berbasis Wawasan Kebangsaan
- Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan
- Konvensi Nasional SMSI Pusat, AKBP Natalena Cahyono, Satu-satunya Kapolres se Indonesia Terima Penghargaan
Seorang Perempuan Live di Medsos Saat Dianiaya Pacarnya, Polisi Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Seorang Perempuan Live di Medsos Saat Dianiaya Pacarnya, Polisi Tangkap Pelaku
Mediajambi.com- Seorang perempuan muda menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri. Mirisnya, aksi kekerasan tersebut sempat disiarkan langsung oleh korban melalui media sosial dan menjadi viral.
Pelaku berinisial NK (29) kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Kota Baru usai kejadian yang berlangsung di sebuah kamar kos di RT 17, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, Mellyn Oktaviany Sinaga (27) mengalami sejumlah luka memar di bagian kepala, wajah, dan paha setelah dianiaya oleh pelaku yang diketahui adalah pacarnya. Kekerasan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok karena persoalan uang.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban sempat menyalakan siaran langsung di akun media sosialnya untuk memperlihatkan kekerasan yang ia alami. Video tersebut langsung viral.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan tidak lama setelah video penganiayaan viral di media sosial.
“Begitu anggota kami melihat adanya siaran langsung di media sosial yang menunjukkan tindakan kekerasan, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian,” jelas Kompol Jimi Fernando.
Kompol Jimi juga menegaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku bukanlah pasangan suami istri.
“Mereka ini tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah, tapi tinggal serumah dalam satu kamar kos. Jadi pasal yang kita kenakan tentang penganiayaan bukan kdrt,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kota Baru dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga telah mengantarkan korban ke RS Bhayangkara untuk visum, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa surat pengantar visum dan video siaran langsung yang menjadi bukti penting dalam penyelidikan. Jambi tourism
“Kami akan proses secara profesional. Korban sudah kami dampingi dan kami pastikan mendapat perlindungan hukum,” tutup Kompol Jimi. (*)