- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
SK Kemendagri Keluar : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Jabat Walikota 3 Hari

Keterangan Gambar : SK Kemendagri : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari/f-yen
Mediajambi.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.
Surat yang tandatangani langsung oleh Mendagri Tito
Karnavian itu menyatakan pemberhentian Syarif Fasha sebagai
Walikota Jambi. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut dinyatakan Syarif Fasha baru resmi
berhenti sebagai Walikota Jambi saat penetapan DCT 4 November 2023.
Surat Kemendagri itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian
dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari jabatannya sebagai
Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima
kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Walikota.
Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr
H Maulana, MKM Wakil Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota Jambi, sampai akhir masa
jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.
Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil
Walikota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota Jambi selama tiga
hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir
periodenya 7 November 2023. (*/Yen)