- Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi
- Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola
- Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI! Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global - Digital
- Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025
- Bupati Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat : Kemajuan Daerah Harus Dibangun Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
- Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi

Keterangan Gambar : Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regu…
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung
Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan
pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama
Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat
sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG
sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non
subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)