- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
- Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari
- IPC TPK dan PTP Non Petikemas Cabang Jambi Apresiasi Pelanggan Melalui Pelepasan Kapal Terakhir 2024 dan Penyambutan Kapal Pertama 2025
- Tim Gabungan Polres dan Kodim Bungo Tertibkan PETI Gunakan Alat Berat
- Gubernur Al Haris: Stadion Swarnabhumi Jadi Pusat Pengembangan Sepak Bola Jambi
- Kapolda Jambi Rusdi Hartono Pimpin Upacara Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68
Tersangka Rudapaksa Santri di Jambi Gugat Polda Lewat Praperadilan
Keterangan Gambar : Tersangka Rudapaksa Santri di Jambi Gugat Polda Lewat Praperadilan
Mediajambi.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota
Jambi berinisial AW, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jambi.
Diketahui, bahwa sidang perdana digelar Rabu (18/12/2024).
Namun termohon Polda Jambi tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada hari Senin
(30/12/2024).
Dalam hal ini, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi siap menghadapi gugatan praperadilan
yang dilayangkan oleh tersangka itu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta
sudah berkoordinasi dengan Bidkum untuk mendampingi dalam proses praperadilan
nantinya. "Kami dalam hal ini, penyidik Subdit IV sudah berkoordinasi
dengan Bidkum untuk mendampingi kami dalam proses praperadilan nanti,"
ujarnya.
Andri menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara tersebut
penyidik telah berkerja secara profesional dan prosedural. "Prinsip yang
kami lakukan, kami sudah profesional dan sudah prosedural. Jadi kami siap
menghadapi praperadilan yang dilayangkan dari tersangka," sebutnya.
Seperti diberitakan, dilansir dari situs SIPP PN Jambi,
perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11
Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak
termohon adalah Polda Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim
membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta AW
dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil
dan moril. Diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat
dan transportasi.
Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar. Karena
dirugikan telah di tangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik
cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada sebanyak 12 orang korban
diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu
2 tahun, yang berawal sejak 2022 hingga 2024.
Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul
11.00 WIB korban berinisial ZUH (15) yang merupakan perempuan menghubungi orang
tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes.
Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei
2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut
diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa
korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ
intimnya.
Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa
pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan
Ponpes.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan
Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. Dalam
kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. Pelaku
melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes).
Modusnya sendiri, pelaku memerintahkan para korban untuk
datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu
dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku
adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku.
Dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan
5 orang korban lainnya masih dalam proses. (*)