- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Truk Batubara Terperosok di Tengah Kota Jambi Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta

Keterangan Gambar : Truk Batubara Terperosok di Jelutung Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta
Mediajambi.com - Satu unit truk batubara nomor polisi BG 8014 KN terperosok di atas got drainase di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis pagi (26/1/2023). Pemilik truk terancam harus membayar denda Rp 50 juta dan ditahan selama 6 bukan menyusul peraturan yang baru diterapkan Pemkot Jambi, Rabu, 25 Januari 2023.
Pantauan dilapangan, truk sarat muatan batubara itu terperosok ke dalam got dan ban nya pecah. Pekerja nampak tengah menurunkan muatan batubaranya. Terlihat petugas Tim Terpadu Pemkot Jambi tengah memeriksa kelengkapan surat surat. Truk tersebut merupakan bukti masih banyaknya truk truk bermuatan batubara yang masuk ke jalan di Kota Jambi.
Sehari sebelumnya, Walikota Jambi, H Sy Fasha menegaskan angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta.
- Al Haris: Budaya Penting Untuk Bentuk Karakter Siswa0
- Kapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Rakor Inspektur Daerah Via Zoom0
- Sungguh Bejat! Setubuhi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Dibekuk Polisi0
- Angkutan Batubara Dilarang Masuk Kota Jambi, Melanggar Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta0
- Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri0
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi ketika ditemui di lokasi, sesuai hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak pemilik truk tersebut.
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan, diantaranya menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.
Sanksi terhadap pelanggaran itu sejalan dengan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khususnya di pasal 22, pemilik truk batubara itu akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
"Batu Baranya akan dikosongkan dulu, setelah itu truknya dipindahkan ke kantor Damkar," jelasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS untuk kemudian diserahkan ke Jaksa. (Lin)