Air Mata di Polsek Sekernan, Bocah Kecil Tempuh Perjalanan 2,5 Jam Demi Peluk Ayah, Polisi Humanis Jambi Bikin Netizen Haru!

By MS LEMPOW 30 Des 2025, 20:52:11 WIB HUKRIM
Air Mata di Polsek Sekernan, Bocah Kecil Tempuh  Perjalanan 2,5 Jam Demi Peluk Ayah, Polisi Humanis Jambi Bikin Netizen Haru!

Keterangan Gambar : Aipda Handoko, tak tega dan tergerak hati nuraninya memindahkan pertemuan antara ayah dan anak di ruang kerjanya sendiri.(f/dok-intagram @handoko)


Mediajambi.com – Sebuah video amatir yang meledak di media sosial,  bocah kecil memeluk erat ayahnya di balik jeruji sel tahanan Polsek Sekernan  yang merupakan titipan Polda Jambi atas dugaan perdagangan minyak ilegal. Tak ada paksaan, tak ada formalitas, hanya empati manusiawi Aipda Handoko, mengizinkan menemui ayahnya meski melanggar aturan.

Malam itu Senin, 13 Oktober 2025 lalu, ruang tunggu Polsek Sekernan, Muaro Jambi, Provinsi Jambi diselimuti keheningan malam. Keluarga tahanan Alif, warga Desa Penerokan, Kabupaten Batanghari, baru tiba setelah menempuh perjalanan darat 2,5 jam dengan motor bututnya. Anak laki-laki mereka yang masih balita tertidur terlelap di bangku kayu, tak sadar jam besuk tahanan, hanya dua kali seminggu dan telat dua jam lebih.

Aipda Handoko,  tak tega dan tergerak hati nuraninya  memindahkan pertemuan antara ayah dan anak di ruang kerjanya sendiri. Dia perintahkan personil lain menutup rapat semua akses keluar untuk cegah risiko pelarian, dan disitulah pelukan hangat  terjadi. "Saya iba melihatnya. Anak sekecil itu datang jauh-jauh, tapi terbentur aturan," ujar Handoko dalam rekaman viral yang ditonton jutaan netizen.

    Dari Perjalanan Panjang hingga momen emosional kejadian bermula pukul 20.00 WIB. Alif, tahanan titipan Polda Jambi atas dugaan perdagangan minyak ilegal (kasus yang marak di kawasan Batanghari akibat aktivitas ilegal di sekitar Pertamina EP), sedang menjalani pemeriksaan pra-persidangan.

    Keluarganya terdiri dari istri dan dua anak berangkat dari Penerokan sejak sore, melewati jalan berlubang dan hujan deras musim transisi di Jambi. Sampai di polsek, jam besuk resmi (Rabu dan Minggu, 09.00-11.00 WIB) sudah tutup.  Handoko, yang bertugas jaga malam, melihat anak Alif meringkuk menggigil kedinginan. "Saya punya anak seusia dia. Bayangkan kalau anak saya begitu," kenangnya.

    Dengan persetujuan Kapolsek, ia amankan situasi, kunci semua pintu, pasang petugas cadangan di posko, lalu izinkan Alif keluar sebentar ke ruang depan. Pelukan itu berlangsung lima menit, bocah terbangun, rengek memanggil "Bapak!", lalu terisak di pelukan ayahnya. Selesai keluarga pulang dengan senyum haru, Alif kembali ke sel tanpa insiden.  

    Kapolsek Sekernan, AKP Ito Taroni Zebua, mengapresiasi aksi bawahan. "Ini pelayanan prima berbasis HAM. Aturan besuk fleksibel untuk kasus humanis seperti ini, asal protokol keamanan terjaga," tegasnya.

    Zebua tekankan, kebijakan ini selaras Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Pelayanan Prima Polri, yang prioritaskan empati tanpa langgar Pasal 27 UU HAM tentang hak keluarga narapidana.  Secara lebih luas, aksi ini bagian dari transformasi Polri di bawah Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar. Sepanjang 2025, Polda Jambi catat 71.704 manfaat program kemanusiaan seperti SPHP beras dan dapur gizi, plus bantuan banjir,  bukti Polri bukan hanya penegak hukum, tapi pengayom.  

    Ubah Persepsi Masyarakat Jambi Kisah ini viral di TikTok dan Instagram Jambi, dengan hashtag #PolisiHumanisJambi capai 500 ribu views dalam 24 jam. Warga Batanghari, yang sering konflik dengan aparat soal kasus minyak ilegal, kini puji Polri. "Dulu takut polisi, sekarang hormat. Ini bikin kami percaya lagi," kata istri Alif, Siti.  

    Perlu Perbaikan Sistem yang Komprehensif

    Citra kepolisian di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, masih dihadapkan pada berbagai stigma negatif. Hal ini tidak terlepas dari serangkaian kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian yang terus mencuat ke permukaan, mulai dari tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga kasus korupsi, narkotika dan asusila.

    Seperti yang dilaporkan, sepanjang tahun 2024 di Jambi sendiri terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, antara lain oknum polisi Sungai Penuh yang terbukti memiliki narkotika, serta seorang anggota Polres Tebo yang dilaporkan terkait kasus asusila. Di tingkat nasional, kasus-kasus kontroversial seperti pembunuhan Ferdy Sambo pada 2023, penembakan warga di Lampung dan siswa SMK di Semarang pada 2024 juga semakin memperparah persepsi negatif masyarakat terhadap polisi.

    Pengamat publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Bahren Nurdin, melihat stigma terhadap polisi bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. "Stigma negatif ini terbentuk dari akumulasi pengalaman masyarakat dengan oknum polisi yang tidak bertanggung jawab, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," ujarnya.

    Bahren menambahkan, warisan sejarah juga berperan dalam membentuk persepsi masyarakat. Pada masa kolonial dan Orde Baru, polisi sering diposisikan sebagai alat kekuasaan negara yang represif, dan bayangan tersebut masih terasa hingga kini. "Meskipun telah ada reformasi kepolisian pasca-reformasi, namun perubahan budaya institusional belum sepenuhnya berjalan optimal," jelasnya.

    Menurut dia, untuk mengubah stigma negatif tersebut, diperlukan perbaikan sistem yang komprehensif di seluruh lini kepolisian. Mulai dari penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga peningkatan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. "Tidak cukup hanya menyebutnya sebagai ulah oknum, tetapi perlu ada upaya nyata untuk memperbaiki sistem yang mungkin telah memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut," tegas Bahren.

    Selain itu, komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat juga sangat penting. Polisi perlu lebih dekat dengan masyarakat, meningkatkan aksesibilitas, dan menunjukkan bahwa mereka benar-benar berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. "Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat kembali terbangun dan stigma negatif yang ada dapat berangsur hilang," pungkasnya.

    Propam Polda Jambi Catat 110 Kasus

    Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Jambi mencatat total 110 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025, dengan rincian 106 kasus merupakan pelanggaran disiplin dalam lingkup personel kepolisian di wilayah hukum Provinsi Jambi. Angka ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan integritas dan profesionalisme anggota korps.

    Dari total kasus yang ditangani, terdapat 8 personel yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Angka ini menunjukkan penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 sebanyak 22 personel menerima sanksi yang sama  atau mengalami penurunan sebesar 63,63 persen.

    Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, SIK, MH dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa penurunan jumlah PTDH menjadi bukti efektivitas berbagai program pembinaan dan pencegahan yang telah diterapkan sepanjang tahun ini. "Kita tidak hanya fokus pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memperkuat upaya preventif melalui pendidikan nilai-nilai profesi, pelatihan kapasitas, serta pemantauan berkala terhadap kinerja dan perilaku personel," ujarnya.

    Menurut data yang dihimpun Mediajambi.com, sebagian besar kasus pelanggaran disiplin yang ditangani meliputi pelanggaran aturan administrasi, pelanggaran etika profesi, serta kasus yang berkaitan dengan perilaku yang tidak sesuai dengan standar kepolisian. Selain kasus disiplin, sebanyak 4 kasus lainnya merupakan laporan dan penyelidikan terkait tuduhan terhadap personel yang kemudian dinyatakan tidak memiliki dasar hukum atau tidak terbukti setelah melalui proses penyelidikan yang ketat.

    Salah satu fokus utama dalam penanganan kasus pada tahun 2025 adalah penanganan personel yang terlibat penyalahgunaan zat adiktif (narkoba). Tercatat sebanyak 31 personel yang terbukti positif menggunakan atau menyalahgunakan narkoba telah menjalani proses rehabilitasi yang terstruktur.

    Program rehabilitasi yang dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk rumah sakit jiwa dan pusat rehabilitasi resmi, tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kesehatan fisik dan mental personel, tetapi juga memberikan pendampingan untuk memastikan mereka dapat kembali berperan aktif sesuai dengan kapasitas yang dimiliki setelah dinyatakan layak secara medis dan psikologis.

    "Kita melihat bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah disiplin semata, tetapi juga masalah kesehatan dan sosial yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Bagi personel yang berhasil menyelesaikan rehabilitasi dan memenuhi syarat, kita memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi dengan tetap menjalani pemantauan dan pembinaan berkelanjutan," ujarnya.

    Kasus-kasus Polisi

    Sejumlah kasus melibatkan oknum anggota Polri di Jambi mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Ada seorang oknum anggota polisi aktif dari Polres Sungai Penuh dengan inisial DA terbukti memiliki dan berniat menjual sabu sebanyak 0,9 gram, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain itu ada kasus pembunuhan seorang dosen Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo berinisial EY (37), di sebuah rumah di Perumahan BTN Al-Kautsar, Kabupaten Bungo, menggemparkan masyarakat. Pelaku yang berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam ternyata adalah seorang oknum anggota Polri berinisial WLD, yang bertugas di Polres Tebo, Provinsi Jambi.

    Ada juga seorang oknum dari Polres Tebo dengan inisial RDS dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi terkait kasus asusila pada Mei 2024. Korban, yang diiming-imingi pekerjaan, mengalami perlakuan tidak pantas, yang semakin memperparah pandangan negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian.

     Kemudian kasus kematian Ragil (21 tahun) yang menyeret dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, yakni Bripka YS dan Brigadir Pol FW, juga menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sempat mengembalikan berkas perkara karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, hal ini membuat masyarakat menganggap bahwa proses penegakan hukum terhadap anggota polisi tidak berjalan dengan lancar dan transparan.

    Pada tanggal 29-30 Agustus 2025, aksi unjuk rasa di Kota Jambi yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan anarkis. Massa yang tidak terkendali membakar Pos Polisi Lalu Lintas di Simpang Bank Indonesia (BI) Telanaipura dan beberapa mobil di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan upaya untuk mengendalikan situasi dengan memasang siaga I dan menambah personel, namun pembakaran pos polisi tersebut menjadi titik balik yang memperkuat persepsi negatif masyarakat terkait kemampuan polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

    Kasus ini menjadi ujian berat bagi institusi Polri, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat menantikan langkah nyata dari Propam dan Polda Jambi untuk menegakkan prinsip “hukum tajam ke atas dan ke bawah”. Transparansi dan penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Belum Optimal

    Meskipun seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jambi telah masuk zona hijau dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Jambi, namun dua Polres di provinsi ini masih berada di zona kuning.

    Hal ini menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh beberapa unit kepolisian masih perlu ditingkatkan. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan tentang kurangnya kehadiran polisi dalam menangani masalah yang meresahkan seperti peredaran narkoba dan berandalan bermotor di malam hari.

    Seperti yang disampaikan oleh seorang wartawan dalam acara Jum'at Curhat yang diselenggarakan oleh Polda Jambi pada April 2025, bahwa keberadaan tim patroli seperti Serigala Kota yang dulu dikenal efektif dalam menangani masalah keamanan malam hari kini kurang terlihat berkiprah, sehingga membuat masyarakat merasa kurang terlindungi.

    Membangun Citra Positif

     Melihat kondisi tersebut, Polda Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah meluncurkan program Commander Wish yang menjadi pedoman utama arah kebijakan dan strategi kinerja Polda Jambi.

    Program ini menekankan enam komitmen besar, antara lain memberikan layanan prima, menangkal narkoba, serta meningkatkan responsif terhadap keluhan masyarakat. Prinsip dasar dari program ini adalah "Power is for Service", yang menegaskan bahwa setiap kewenangan polisi harus dipergunakan untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

    Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai program untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pembentukan Polisi RW yang bertujuan untuk menjawab permasalahan jarak antara polisi dengan masyarakat. Tugas dari Polisi RW adalah melakukan interaksi yang konsisten dengan masyarakat, mendengarkan keluhan dan keresahan, serta melakukan scanning terhadap kerawanan wilayahnya masing-masing. Data yang terkumpul dari interaksi ini akan dicatat dalam aplikasi berbasis web Ada Polisi untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara polisi dan masyarakat.

    Polda Jambi juga secara rutin melaksanakan program Jum'at Curhat yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan masukan terkait dengan tugas dan fungsi kepolisian. Melalui program ini, pihak kepolisian berusaha untuk menjadi lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Selain itu, Polda Jambi juga telah meningkatkan fasilitas pelayanan dengan memberikan bantuan berupa sepeda motor dan tablet android kepada beberapa Polres di wilayahnya, seperti Polres Bungo pada Oktober 2024, untuk meningkatkan respons pelayanan publik dan kecepatan tanggapan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di lapangan.

    Harapan untuk Perubahan

    Meskipun upaya perbaikan telah dilakukan, namun untuk mengubah citra negatif polisi di tengah masyarakat Jambi diperlukan waktu dan kerja keras yang berkelanjutan. Perlu adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan profesional, integritas, serta rasa tanggung jawab yang tinggi. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

     Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan perbaikan dan menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan kerja sama yang sinergis antara polisi dan masyarakat, diharapkan citra kepolisian di Jambi dapat semakin baik dan menjadi institusi yang dipercaya serta mampu melindungi kepentingan rakyat.

    Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polisi

    Hasil survei tahunan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencapai 65%, naik 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

    Kepuasan masyarakat terhadap kinerja polisi di Indonesia menunjukkan hasil yang positif, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Menurut survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 87,8%. Sebagian besar responden merasa puas dengan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum.

    Survei-survei tersebut menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja polisi. Dengan komitmen yang kuat dan upaya yang berkelanjutan, diharapkan Polri dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.(maas)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :