- Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
Fasha : Penetapan Zona Merah Kota Jambi Tak Sesuai Aturan Permendagri
Keterangan Gambar : Fasha : Penetapan Zona Merah Kota Jambi Tak Sesuai Aturan Permendagri
Mediajambi.com- Walikota Jambi Syarif Fasha mengaku bingung dengan penetapan status zona merah Covid-19 di Kota Jambi. Pasalnya penetapan status tersebut tidak sejalan dengan aturan PPKM yang diterbitkan oleh Mentri Dalam Negeri.
"Sebenarnya keadaan Kota Jambi yang dikatakan Pemprov Jambi masuk dalam zona merah, tidak senada dengan pedoman PPKM Permendagri," kata Fasha usai memberikan bantuan paket sembako di Lapangan Tenis, Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rabu (23/6).
Kata Fasha, dalam aturan Permendagri itu disebutkan jika PPKM harus mengacu dan mempedomani aturan tersebut. Dalam aturan itu disebutkan apabila dalam satu RT ada enam rumah ke atas terdampak positif Covid-19 maka ditetapkan sebagai zona merah.
Baca Lainnya :
- 61 Orang Pasien Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-190
- Bupati Tanjabar Luncurkan Rumah Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar0
- Bawa Program Food Estate, Wabub Tanjabar Temui Menteri Pertanian0
- Pj Gubernur : Kritik dan Saran DPRD sebagai Evaluasi Perbaikan Kinerja Pemprov Jambi0
- Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok0
Selanjutnya, jika ada tiga hingga lima rumah terdampak positif Covid-19, maka zona orange. Satu sampai dua rumah, yaitu kategori zona kuning. "Apabila tidak ada masyarakat yang positif Covid-19 di tempat tersebut, disebut zona hijau," ujarnya.
Fasha mengatakan, Jumlah zona hijau di Kota Jambi, ada sekitar 1.300 RT, Zona kuning 200 RT lebih, zona orange ada belasan RT, dan zona merah tidak ada. "Tapi kami mengikuti kebijakan Pemprov Jambi yang mengatakan status Kota Jambi sebagai zona merah, kami mengikuti petunjuk itu," katanya.
Dijelaskan Fasha, seharusnya jika mengacu pada Permendagri itu, tidak ada satupun zona merah yang ada di Kota Jambi. (yen)