- INKLUSI ZAKAT: Prioritas Program Zakat Turunkan 4.000 Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Jambi
- Wagub Sani Tekankan Sinergi Pemerintah dan BAZNAS Perkuat Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan
- Buka Kejurprov Bola Basket 2025, Sekda Sudirman Dorong Lahirnya Bibit Unggul Menuju PON 2026
- Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Dapur MBG, Bedah Rumah dan Kesiapan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo
- Sejumlah Atlet Jambi Gagal di Penyisihan PON Bela Diri
- Walikota Jambi Maulana Membuka Workshop PP PAUD
- Pemkot Jambi Akan Memanfaatkan Teknologi AI CCTV Untuk Memaksimalkan PAD
- Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Golden Eagle Internasional - UNDP (GOLDEN EAGLE) yang Menawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi Non APBN/APBD
- OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar Jambi Financial Expo 2025, Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
- Walikota Jambi Maulana Serahkan Bantuan BPO Terhadap Sejumlah Tempat Ibadah
INKLUSI ZAKAT: Prioritas Program Zakat Turunkan 4.000 Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Jambi

Keterangan Gambar : Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
A. Pendahuluan
Fenomena kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, masih menjadi tantangan serius pembangunan manusia.
Data BPS (2025) menunjukkan jumlah penduduk miskin Jambi mencapai 270.940 jiwa (7,19 %), sedangkan kelompok miskin ekstrem sekitar 8.000 rumah tangga tersebar di Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Tanjab Timur.
Sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, pemerintah menekankan inklusi ekonomi berbasis spiritual. Di tingkat daerah, BAZNAS Provinsi Jambi mengusung paradigma Inklusi Zakat, yaitu menjadikan zakat sebagai instrumen ekonomi inklusif untuk menurunkan 4.000 kemiskinan ekstrem dalam 1 tahun program.
Zakat memiliki posisi strategis: bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga sistem redistribusi kekayaan (Suryani, 2022, hlm. 47). Dalam konteks pembangunan daerah, zakat menjadi “social fiscal policy” yang melengkapi APBD dan CSR swasta. Inklusi zakat berarti melibatkan semua elemen umat—pemerintah, masjid, dan lembaga keuangan—dalam menggerakkan dana zakat produktif untuk miskin ekstrem.
B. Konsep Inklusi Zakat: Prospektif dan Efektif Meretas Kemiskinan Ekstrem
1. Makna Inklusi Zakat
Istilah inklusi zakat menekankan perluasan partisipasi dan akses terhadap sistem zakat bagi semua lapisan masyarakat. Menurut Nasr (2023, hlm. 12), inklusi zakat mencakup tiga aspek:
(1) aksesibilitas mustahik,
(2) akuntabilitas amil, dan
(3) partisipasi muzakki.
Dalam teori pembangunan Islam, zakat berperan sebagai mekanisme economic inclusion — mengintegrasikan kelompok miskin ke dalam arus ekonomi produktif (Dewi et al., 2024, hlm. 77).
2. Efektivitas Zakat dalam Menurunkan Kemiskinan
Studi Cai (2022, hlm. 269–285) menemukan bahwa bantuan berbasis rumah tangga seperti zakat produktif dapat mengurangi risiko kemiskinan hingga 13 %.
Di Indonesia, laporan Puskas BAZNAS (2024) menunjukkan zakat telah mengentaskan 1,35 juta jiwa, termasuk 721 ribu jiwa miskin ekstrem, kontribusi 5,61 % terhadap pengentasan kemiskinan nasional.
3. Landasan Syariah dan Sosial
QS At-Taubah (9:103) menegaskan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat ini menjadi fondasi moral bahwa zakat memiliki efek ganda: spiritual dan ekonomi. Al-Ghazali (dalam Musytari, 2025, hlm. 61) menyatakan bahwa keseimbangan distribusi zakat mencegah penumpukan kekayaan dan menghidupkan ekonomi masyarakat.
C. Jenis Program Inklusi Zakat di Provinsi Jambi
1. Program Produktif BAZNAS Jambi 2025
Menurut pernyataan Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, M. Amin, SKM. Kes. Dalam Pembukaan Rakorda 2025. potensi zakat Jambi dapat mencapai Rp 100 miliar per tahun, bahkan hingga Rp 2,5 triliun jika seluruh potensi muzakki digairahkan termasuk Asosiasi dan komunitas Profesi Amil Zakat selain UP-Z se-Provinsi Jambi.
Target BAZNAS adalah menurunkan 50 % kemiskinan ekstrem (± 4.000 keluarga) melalui lima program utama:
1. Jambi Makmur Berzakat — modal usaha mikro Financial syariah bagi mustahik berbasis Masjid.
2. Jambi Cerdas Berzakat — beasiswa dan literasi keuangan bagi anak mustahik.
3. Jambi Sehat Berzakat — layanan kesehatan gratis dan pembangunan rumah layak.
4. Jambi Peduli Bencana — zakat respon cepat untuk darurat bencana.
5. Jambi Taqwa Berzakat — program spiritual masjid produktif.
2. Integrasi Zakat dengan Program Kemiskinan Pemerintah
Program BAZNAS dapat pula diintegrasikan secara Terpadu dengan Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program 3 Juta Rumah Nasioanl.
World Bank (2025) menilai, intervensi berbasis perumahan dan modal usaha mikro Financial merupakan kombinasi paling efektif mengangkat miskin ekstrem.
3. Evaluasi 2024–2025
Tahun 2024: BAZNAS Kota Jambi menghimpun ± Rp 8 miliar (Antara, 2024).
Tahun 2025: target provinsi naik menjadi Rp 100 miliar (Gubernur Al Haris dalam JambiUpdate, 2025).
Jika terwujud, setiap Rp 25 juta zakat produktif dapat mendanai 1 unit usaha mikro atau 1 rumah layak huni, sehingga cukup untuk memberdayakan 4.000 keluarga miskin ekstrem.
D. Inklusi Zakat Berbasis Masjid dan Lembaga Islam Akuntabel
1. Masjid Sebagai Basis Distribusi
Masjid adalah entitas terdekat dengan umat. Konsep Masjid Sejahtera menjadikan masjid sebagai “center of inclusive zakat” dengan micro finance syariah,(Baznas RI, 2024).
Melalui pelatihan amil dan digitalisasi, masjid dapat menghimpun dan menyalurkan zakat secara transparan ke mustahik lokal.
2. Akuntabilitas dan Tata Kelola
Penelitian Handayani et al. (2024, hlm. 101–109) tentang BAZNAS Kota Jambi menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Jambi telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap penyaluran dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMBA).
Model ini sejalan dengan pendapat Darmawan (2023, hlm. 56) bahwa zakat inklusi akan efektif bila lembaga amil memiliki trust index tinggi dan diaudit secara periodik.
3. Digitalisasi dan Fintech Syariah
Digitalisasi zakat memperluas inklusi keuangan syariah. Menurut Puskas BAZNAS (2025), transaksi zakat melalui e-channel meningkat 63 % dibanding tahun 2023. BAZNAS Jambi dapat memanfaatkan aplikasi Zakat Pay dan QRIS Syariah untuk menghubungkan muzakki dan mustahik secara real-time.
E. Penggalian ZISWAF di Provinsi Jambi
1. Potensi Zakat dan Optimisme BAZNAS
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi menyebut:
“Kami optimis pengumpulan zakat, infak, dan wakaf di Jambi bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun, dan jika semua potensi dibangkitkan bisa Rp 2,5 triliun.” (IMC News, 2025)
Potensi ini bersumber dari ASN, BUMN, swasta, dan petani sawit serta perkebunan karet. Data Puskas BAZNAS (2025) menyebut potensi zakat on-balance sheet nasional mencapai Rp 37,9 triliun; porsi Jambi sekitar 0,3 % atau Rp 113 miliar.
2. Integrasi Zakat – Wakaf – Infak (ZISWAF)
Sinergi ZISWAF mampu memperluas cakupan inklusif. Wakaf produktif dapat menjadi modal bergulir bagi program zakat usaha mikro. Ali & Rahman (2023, hlm. 85) menegaskan bahwa model integrasi ZISWAF dapat meningkatkan keberlanjutan pemberdayaan mustahik hingga 3 tahun setelah bantuan awal.
3. Peluang Peningkatan Kinerja Zakat Jambi 2025
Peningkatan partisipasi muzakki ASN melalui Perda Zakat.
Kewajiban CSR Syariah untuk mendanai usaha mikro mustahik.
Kolaborasi BAZNAS – OJK – Bank Jambi Syariah guna meningkatkan literasi keuangan umat.
Target jangka menengah (2026–2028) adalah menjadikan BAZNAS Jambi masuk 5 besar nasional dalam pengelolaan zakat produktif.
F. Rekomendasi
1. Perkuat Inklusi Zakat Digital.
Perlu pengembangan platform digital zakat terpadu dengan verifikasi data DTKS dan laporan real-time. Utamanya 40 ribu miskin ekstrem di Provinai Jambi.
2. Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Umat.
Bentuk Masjidpreneur Program, masjid yang mengelola koperasi mikro berbasis zakat.
3. Kolaborasi Multi-aktor.
Integrasikan zakat dengan program Pemprov Jambi, CSR, dan perbankan syariah untuk mencapai target pengentasan 4.000 keluarga miskin ekstrem setiap tahun.
4. Peningkatan Akuntabilitas & Audit Syariah.
Semua BAZNAS daerah wajib diaudit syariah independen agar kepercayaan publik meningkat.
5. Kebijakan Inklusif di APBD.
Alokasikan insentif pajak atau pengurangan retribusi bagi muzakki aktif dan UMKM yang membayar zakat melalui lembaga resmi.
G. Penutup
Inklusi zakat adalah strategi berbasis nilai Islam yang menggabungkan solidaritas sosial dan inovasi ekonomi. Melalui BAZNAS Provinsi Jambi, program ini menjadi motor utama pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dengan potensi zakat kedepan yang dapat dioptimalkan sampai Rp 100 miliar per tahun, sangat efektif dan produktif dapat meretas kemiskinan eaktrim 4.000 orang di Jambi. Keluarga miskin ekstrem diangkat marwahnya menjadi Muzaki yang mandiri dan profesional.
Jika semua elemen umat bergerak termasuk potensi daerah daerah, pemerintah, BUMN, Swasta, masjid, lembaga Islam, dan muzakki, maka impian “Jambi Bebas Kemiskinan Ekstrem 2028” bukan utopia tetapi keniscayaan dan ke yayasan"
"Zakat yang dihidupkan secara inklusi bukan hanya menolong yang miskin, tetapi menghidupkan kembali dignitas manusia.”
— Prof. Dr. Mukhtar Latif
Daftar Pustaka
Ali, A., & Rahman, F. (2023). Integrasi ZISWAF dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 78–89.
Antara News. (2024). Pemkot Jambi harap BAZNAS optimalkan potensi zakat. https://jambi.antaranews.com/berita/633157
BAZNAS RI. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Puskas BAZNAS.
Cai, J. (2022). Housing Assistance, Poverty, and Material Hardships. Housing Policy Debate, 34(3), 269–285.
Darmawan, H. (2023). Akuntabilitas Amil dan Kepercayaan Publik. Jurnal Manajemen Syariah, 7(2), 50–58.
Dewi, R., Hassan, A., & Yusuf, I. (2024). Islamic Social Finance and Financial Inclusion. Journal of Islamic Economics Review, 12(1), 73–88.
Handayani, N., et al. (2024). The Implementation of Zakat Distribution by BAZNAS of Jambi City. Inferensi Journal, 16(1), 99–114.
IMC News. (2025). Ketua BAZNAS Jambi: Potensi zakat bisa capai Rp 100 miliar. https://imc