Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

By MS LEMPOW 07 Nov 2026, 14:06:06 WIB Nasional
Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas  Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Keterangan Gambar : Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan


Mediajambi.com - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah berlanjutnya konflik geopolitik, tekanan inflasi dan ekspektasi kenaikan suku bunga global.

Dinamika inflasi global masih dipengaruhi oleh kenaikan harga energi seiring eskalasi konflik geopolitik. Lonjakan tingkat inflasi di sejumlah negara seperti Jepang dan Inggris bahkan melampaui rentang target yang ditetapkan. Kenaikan inflasi telah mendorong bank sentral global melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kecenderungan suku bunga kebijakan berlanjut di level yang tinggi hingga 2027.

    Di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal semakin mempersempit kapasitas pemerintah di berbagai negara khususnya di kawasan Eropa dalam memberikan subsidi di tengah tekanan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga. Sejumlah negara bahkan menghadapi kebutuhan konsolidasi fiskal melalui penyesuaian anggaran belanja pemerintah. Perkembangan tersebut turut meningkatkan ketegangan sosial dan memicu gejolak secara luas di berbagai negara. 

    Ekspektasi suku bunga yang lebih tinggi serta gelombang instabilitas politik global turut meningkatkan ketidakpastian sehingga mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global. Selain itu, kinerja bursa saham global juga dipengaruhi oleh koreksi saham teknologi. Sementara, imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara terus meningkat ke level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.

    Di sisi domestik, permintaan menunjukkan pergeseran pola konsumsi yang semakin konservatif, dengan rumah tangga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok. Inflasi mengalami peningkatan terutama didorong oleh kenaikan harga pangan, sementara pertumbuhan uang beredar dan inflasi inti relatif stabil. Penjualan kendaraan bermotor tumbuh cukup solid, terutama didorong oleh penjualan mobil listrik.

    Dari sisi produksi, aktivitas manufaktur menunjukkan penguatan dengan PMI Manufaktur Oktober 2026 meningkat ke level 54, tertinggi sejak tahun Maret 2024, serta neraca perdagangan yang tetap mencatatkan surplus. Lebih lanjut, laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III 2026 masih terjaga positif di level 5,47 persen yoy, dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif.

    Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

    Perkembangan pasar modal Indonesia pada Oktober 2026 menunjukkan dinamika dan tingkat tekanan yang cukup tinggi, meskipun fungsi intermediasi pasar modal tetap berjalan dengan baik. Dari sisi penawaran, korporasi masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber penghimpunan dana. Sementara dari sisi permintaan, basis investor domestik terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga.

    Animo korporasi domestik untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum sampai dengan akhir Oktober 2026 masih cukup tinggi. Total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp209,77 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

    Sementara pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun.  Realisasi penawaran umum hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan. OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

    Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus meningkat. Sepanjang Oktober 2026 , terdapat 15 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp24,66 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,09 triliun.

    Dari sisi permintaan, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus melanjutkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Sepanjang Oktober 2026 secara mtm, tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,38 juta. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh signifikan 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor.

    Likuiditas perdagangan di pasar saham mengalami peningkatan, dengan angka Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham tercatat sebesar Rp16,31 triliun di Oktober 2026, meningkat dari Rp14,94 triliun pada September 2026, sehingga secara ytd RNTH tercatat sebesar Rp20,34 triliun. RNTH pada Oktober 2026 didominasi oleh peran investor domestik, dengan investor ritel atau individu sebesar 47,69 persen (September 2026: 54,70 persen) dan institusi sebesar 16,23 persen (September 2026: 11,96 persen). Adapun rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik pada Oktober 2026 tetap terjaga di level 1,52 persen (September 2026: 1,20 persen).

    Minat investor terhadap instrumen pendapatan tetap dan produk investasi juga tetap terjaga. Investor asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) membukukan net buy sebesar Rp9,55 triliun secara mtm (September 2026: net sell Rp0,34 triliun). Aliran dana investor asing di pasar Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) korporasi juga mencatatkan net buy sebesar Rp0,43 miliar secara mtm (September 2026: net buy Rp0,91 triliun).

    Sejalan dengan perkembangan tersebut, pengembangan produk investasi juga terus berlanjut untuk memperluas alternatif investasi bagi masyarakat. Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 Oktober 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi, dengan dana kelolaan senilai Rp110,26 miliar.

    Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 46.065 lot pada Oktober 2026 secara mtm, sehingga secara agregat selama periode Januari-Oktober 2026 (ytd) telah mencapai 441.636 lot.

    Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar dengan akumulasi volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp94,20 miliar.

    Di tengah terjaganya sisi penawaran dan permintaan di berbagai segmen pasar modal, masih berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor serta pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan.

    Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terdepresiasi 41,52 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell tercatat sebesar Rp16,88 triliun (September 2026: net sell Rp10,24 triliun).

    Sementara itu, indikator di pasar obligasi yaitu Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Oktober 2026 ditutup pada level 431,35; terkoreksi 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 39,35 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi global dan berlanjutnya ketidakpastian global.

    Kinerja industri pengelolaan investasi juga mengalami penyesuaian moderat di tengah dinamika pasar keuangan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, terkoreksi 1,70 persen mtd dan 6,18 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp620,14 triliun, termoderasi 2,66 persen mtm dan 8,17 persen ytd. Sementara itu, investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp2,28 triliun secara mtm.

    Selanjutnya, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 ,  OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 Pihak, 6 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 8 sanksi Pembekuan Izin, 27 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.

    Selama 20266, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, dan mengenakan 257 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp500 juta serta 270 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

    Adapun sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp2,12 triliun, 4 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 2 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, serta 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

    Dari total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun tersebut, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan oleh OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar. Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN.

    Selanjutnya, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA dan kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Sdri. Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, larangan melakukan kegiatan di pasar modal, serta perintah penutupan sejumlah rekening efek. Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Sdri. Lianiwati, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor PMDK selama 10  tahun.

    Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) 

    Kinerja intermediasi perbankan terjaga solid dengan profil risiko yang terjaga, dengan pertumbuhan kredit pada September 2026 sebesar 13,26 persen yoy (Agustus 2026: 13,65 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.245 triliun.

    Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 23,20 persen yoy, diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,89 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi sebesar 4,86 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 21,31 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,68 persen yoy (Agustus 2026: 2,32 persen yoy). Kredit perbankan tumbuh solid terutama didukung pertumbuhan kredit bank BUMN sebesar 14,78 persen yoy.

    Per September 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,50 triliun, tumbuh sebesar 26,68 persen yoy (Agustus 2026: 29,10 persen yoy), dan sebesar 0,27 persen mtm dengan jumlah rekening mencapai 34,5 juta (Agustus 2026: 34 juta).

    Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,22 persen yoy (Agustus 2026: 10,94 persen yoy) menjadi Rp10.492 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada giro sebesar 12,64 persen yoy, diikuti tabungan dan deposito masing-masing sebesar 9,08 persen yoy dan 3,78 persen yoy.

    Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 105,7 persen (Agustus 2026: 102,3 persen) dan 24,1 persen (Agustus 2026: 23,0 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 181,91 persen (Agustus 2026: 187,07 persen).

    Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,07 persen (Agustus 2026: 2,11 persen) dan NPL net sebesar 0,82 persen (Agustus 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,50 persen (Agustus 2026: 8,56 persen). Dari sisi kinerja profitabilitas, ROA bank stabil di level 2,43 persen (Agustus 2026: 2,43 persen).

    Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tercermin dari CAR sebesar 24,30 persen (Agustus 2026: 24,10 persen).

    Dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±39.923 rekening (prev: ±38.796 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring.

    Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

    Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau naik 0,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,71 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.

    Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp976,78 triliun atau naik 1,90 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, atau tumbuh 2,61 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp141,59 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,18 triliun.

    Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,95 persen dan 331,84 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

    Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,06 triliun atau terkontraksi sebesar 2,97 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 1,85 persen yoy).

    Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh sebesar 6,11 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.721,91 triliun (Agustus 2026: tumbuh 6,99 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per September 2026 tumbuh 2,53 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,30 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,97 triliun (Agustus 2026: tumbuh 4,31 persen yoy).

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.310,94 triliun atau tumbuh sebesar 7,02 persen yoy (Agustus 2026: tumbuh 7,86 persen yoy).

    Pada perusahaan penjaminan, pada September 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,03 persen yoy atau 0,53 persen ytd menjadi Rp47,26 triliun (Agustus 2026: terkontraksi 5,17 persen yoy).

    Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 121 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 151 perusahaan (83,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    2. Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per September 2026 terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    3. Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    4.O JK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.

    5. OJK terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi tanpa izin. Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru. Selain itu, terdapat 4  entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sebagai bentuk penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang melakukan kerja sama dengan pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin. Dalam pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK terus memperkuat upaya penanganan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 

     Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,21 persen yoy pada September 2026 (Agustus 2026: 1,68 persen yoy) menjadi Rp518,34 triliun, didorong meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 3,89 persen yoy.

    Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,98 persen (Agustus 2026: 3,04 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2026: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,05 kali (Agustus 2026: 2,04 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

    Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 31,35 persen yoy (Agustus 2026: 36,57 persen yoy), atau menjadi Rp13,54 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,12 persen (Agustus 2026: 3,03 persen).

    Pembiayaan modal ventura pada September 2026 tumbuh 1,34 persen yoy (Agustus 2026: 1,05 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.

    Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 10,71 persen yoy (Agustus 2026: terkontraksi 0,33 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, simpanan tumbuh 24,52 persen yoy (Agustus 2026: 7,70 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,65 triliun.

    Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2026 tumbuh 34,93 persen yoy (Agustus 2026: 44,60 persen yoy) menjadi sebesar Rp150,69 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp126,42 triliun atau 83,90 persen dari total pembiayaan.

    Pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen yoy (Agustus 2026: 22,07 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun. Sejalan dengan capaian tersebut, diantaranya disalurkan pada sektor UMKM yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen yoy. Perkembangan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.

    Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36 persen (Agustus 2026: 4,73 persen). Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI terus menjadi perhatian. OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.

    Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

    1. Saat ini terdapat 138 dari 144 (95,83 persen) Perusahaan Pembiayaan yang telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan  85 dari 94 (90,43 persen) Penyelenggara LPBBTI yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan.

    2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 11 Penyelenggara Pindar,  3 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

    3. OJK kembali menyerahkan tambahan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung proses penegakan hukum dan optimalisasi pengembalian dana lender. Penelusuran mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses hukum serta upaya penyelesaian dana lender DSI.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :