- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi
Mediajambi.com - Polisi berhasil amankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan.
"Kelompok ini kejam dan sadis. Ini berdasarkan dua laporan TKP di Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 17 Juni 2022 dan 30 Juni 2022," jelasnya. Selasa, (19/7/2022).
- Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan : Tak Beri Ampun Pelaku Kriminal0
- Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum PBB0
- Persatuan Pemuda Batak Kawal Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir Yosua0
- Satreskrim Polresta Jambi Tangkap k komplotan Geng Motor0
- Tim Resmob Polda Jambi Ungkap Kasus Curat0
Para pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan mencongkel jendela rumah korban. Selain melakukan pencurian, para tersangka juga membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Mereka membawa sejam dan menyekap korban. Hasil pemeriksaan, tersangka tidak segan melukai korban," sebutnya.
Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, kepolisian baru berhasil menangkap tiga orang tersangka.
"Inisial S, inisial H alias T sebagai otaknya dan telah meninggal dunia karena ada penyakit. Serta P alis D sebagai eksekutor," ujarnya.
Untuk diketahui, diperkirakan para korban dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka diancam dengan pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yen)