Pemkot Jambi Meningkatkan Pelayanan Adminduk,Bayi Baru Lahir Langsung Peroleh Status Kependudukan

By MS LEMPOW 21 Nov 2025, 21:20:27 WIB KOTA
Pemkot Jambi Meningkatkan Pelayanan Adminduk,Bayi Baru Lahir Langsung Peroleh Status Kependudukan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Meningkatkan Pelayanan Adminduk,Bayi Baru Lahir Langsung Peroleh Status Kependudukan


Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi dengan Rumah Sakit (RS) serta Praktik Mandiri Bidan (PMB). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/11) di Aula Bappeda Kota Jambi.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, dalam laporannya menegaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk bayi yang baru lahir. Ia menyebut penerbitan dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hal penting guna menjamin hak sipil, akses kesehatan, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Namun, Nirwan mengakui bahwa kesadaran sebagian masyarakat untuk mengurus dokumen adminduk masih tergolong rendah. Karena itu, kerja sama dengan fasilitas kesehatan dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan layanan, mempercepat penerbitan dokumen, sekaligus meningkatkan cakupan Universal Health Coverage (UHC).
PKS ini menjadi dasar terwujudnya layanan “Bayi Lahir Langsung Dapat Dokumen Kependudukan”, yang mengintegrasikan pencatatan kelahiran di fasilitas kesehatan dengan sistem Dukcapil. Melalui kerja sama ini, setiap bayi yang lahir di RS atau PMB akan langsung diproses dokumennya tanpa dipungut biaya.
Output layanan yang dihasilkan meliputi:
* Akta Kelahiran
* Kartu Identitas Anak (KIA)
* Perubahan/penambahan data di Kartu Keluarga
* Akta Kematian (bila diperlukan)
Program ini juga sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta mendukung gerakan nasional GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Dukcapil Kota Jambi turut mengimplementasikan arahan Wali Kota Jambi terkait peningkatan pelayanan berbasis digital, cepat, dan kolaboratif.
Dalam PKS tersebut, setiap rumah sakit diwajibkan memiliki minimal satu operator untuk melakukan input data kelahiran secara langsung ke sistem Dukcapil sehingga berkas bisa diproses maksimal dalam tiga hari.
Walikota Jambi, Maulana, dalam wawancaranya menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan bahwa pelayanan Dukcapil Kota Jambi yang telah meraih predikat AA membuktikan kualitas dan kecepatan layanan yang sangat prima.
“Titik awal kelahiran itu ada di layanan kesehatan. Jadi percepatan pendataan bayi harus dimulai dari sana. Paling lama tiga hari, data kependudukan bayi sudah masuk, akta keluar, KK diperbarui, dan jumlah penduduk kita tercatat secara real time,” ujar Maulana.
Ia juga menegaskan bahwa proses pencatatan kematian turut dipantau dan akan diaktifkan secara maksimal agar seluruh pergerakan data kependudukan tercatat akurat. Dengan data yang mutakhir, pemerintah dapat memastikan penyaluran bantuan bagi warga kurang mampu berjalan tepat sasaran, termasuk jaminan kesehatan bagi bayi yang lahir dengan kondisi memerlukan perawatan medis.
“Data kependudukan itu sangat penting. PKS ini membawa makna besar karena memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan kerja sama yang baik antara Dukcapil, rumah sakit, dan PMB, pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan cepat, tepat, dan maksimal,” tambahnya.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :