- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Sarolangun

Keterangan Gambar : Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Sarolangun
Mediajambi.com- Ditkerimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal drilling di Pauh, kabupaten Sarolangun. Dua orang laki-laki berinisial A dan Z tersebut ditangkap saar sedang melakukan pengeboran minyak secara ilegal pada Senin, (18/7/2022).
"Pukul 18.00 WIB, anggota tiba di TKP dan benar adanya aktivitas ilegal drilling," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Thory. Rabu, (20/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan upah sebesar Rp. 60 ribu per drum minyak yang dihasilkan.
Kombes Pol Christian Thory mengatakan kasus ini akan dikembangkan untuk mencari pemilik atau pemodal pada aktivitas ilegal drilling ini.
- Pasutri Tewas Terlindas Truk CPO di Jalan Jambi - Talang Duku0
- Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi0
- Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan : Tak Beri Ampun Pelaku Kriminal0
- Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum PBB0
- Persatuan Pemuda Batak Kawal Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir Yosua0
"Polda Jambi, Direktorat Krimsimus tetap komitmen melaksanakan penindakan pada kasus ilegal drilling. Dan apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas ilegal drilling, silahkan melapor," ujarnya.
Kedua pelaku, diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. (Yen)