- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Ini Lima SPBU Tempat Pengisian BBM Angkutan Batu Bara dan CPO
Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto
Mediajambi.com- Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam Kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan," jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).
Dikatakan Mulia Prianto, pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.
- Kapolda Jambi Patroli Karhutla dan Tinjau Simulasi Penanganan Karhutla0
- Jembatan Gantung Putus, Belasan Siswa SD Jatuh ke Sungai0
- Kapolda Jambi Apel Gelar Peralatan Kebakaran Hutan dan Lahan0
- Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan0
- Wakapolda Jambi Hadiri Vaksinasi Serentak Bersama Kapolri di Puskesmas Kebon Kopi0
"Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, " kata Mulia Prianto.
Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter," tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya. "Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU," tegasnya.
Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.
Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:
1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X; 2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung; 3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado; 4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan 5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.(*)