- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/2018
Keterangan Gambar : 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/2018
Mediajambi.com - Setelah lama menanti, akhirnya sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019 menyandang status tersangka kasus suap pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017/2018. KPK kembali melanjutkan kasus suap berjemaah ini, menyusul beberapa orang yang sudah mendekam di sel tahanan. Bahkan, ada yang sudah lepas, termasuk mantan Gubernur Jambi, H Zumi Zola yang juga terlibat kasus ini sudah bebas bersyarat.
Pantauan Mediajambi.com, sejak Rabu (21/9/2022) KPK sudah memanggil sebanyak 15 orang saksi untuk pemeriksaan 28 tersangka baru itu. Para tersangka baru itu adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
Kemudian, ada nama Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Menyusul selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. Nama isteri mantan Gubernur Jambi, Fachrori, Rahima juga masuk dalam daftar tersangka, setelah sempat dikabarkan selama ini aman dari kasus suap ini. Ada juga nama Sofyan Ali yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024.
- Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo0
- Kepolisian Daerah Polda Jambi Laksanakan Penandaan Pakta Integritas dan Tangan Pengambilan Sumpah0
- Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi0
- Mahasiswi Universitas Jambi Tewas Terlindas Truk Trailer0
- BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi0
Penetapan sebagai tersangka ditanggapi berbagai reaksi oleh para mantan anggota dewan itu. Ada yang mengaku pasrah, ada yang cuek namun ada juga yang bersyukur, karena berharap kasus ini segera selesai. "Belum diadili di sidang Tipikor, rasanya saya sudah diadili oleh waktu. Rasanya tidak nyaman sekali menanti penetapan putusan pengadilan atas kasus ini," ungkap seorang anggota dewan dalam perbincangan beberapa waktu lalu.
Hal senada dikatakan rekannya.
"Saya tau saya bakal menjadi tersangka, namun menunggu proses persidangan dan lainnya terlalu lama, membuat saya sempat stress dan sakit," ungkap seorang anggota dewan. Namun pasca adanya kepastian menjadi tersangka dan adanya pemeriksaan saksi, dia mengaku pasrah. "Saya sudah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, saya meminta diberikan kesabaran untuk saya dan keluarga untuk menerima apapun hukumannya nanti," ujarnya pasrah. Dia mengaku ketika itu hanya mengikuti arus, dan tidak berpikir panjang.
Hasan Ibrahim, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap ini mengaku sudah mengetahui status barunya itu.
Usai diperiksa KPK, Rabu kemarin, Hasan mengaku siap menerima keputusan itu dan dia memohon maaf kepada masyarakat terutama pendukungnya.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat, terutama semua pendukung saya. Saya memang menerima dana itu tetapi saya tidak tau dari mana asalnya," ujarnya pasrah.
Periksa 15 saksi
Untuk melengkapi
berkas perkara ke 28 tersangka tersebut, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi.
Menurut Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) mereka memanggil 15 orang saksi yang diagendakan diperiksa.
Para saksi tersebut adalah
AR Syahbandar, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, Chumaidi Zaidi, Cornelis Buston, Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Beberapa orang diantaranya saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Jambi atas kasus yang sama. Karena itu pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas.(Lin)