28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/2018

By MS LEMPOW 22 Sep 2022, 09:15:40 WIB HUKRIM
28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD  2017/2018

Keterangan Gambar : 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/2018


Mediajambi.com - Setelah lama menanti, akhirnya sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019 menyandang status tersangka kasus suap pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017/2018. KPK kembali melanjutkan kasus suap berjemaah ini, menyusul beberapa orang yang sudah mendekam di sel tahanan. Bahkan, ada yang sudah lepas, termasuk mantan Gubernur Jambi, H Zumi Zola yang juga terlibat kasus ini sudah bebas bersyarat.

Pantauan Mediajambi.com, sejak Rabu (21/9/2022) KPK sudah memanggil sebanyak 15 orang saksi untuk pemeriksaan 28 tersangka baru itu. Para tersangka baru itu adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.

Kemudian, ada nama Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Menyusul selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali,  Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. Nama isteri mantan Gubernur Jambi, Fachrori, Rahima juga masuk dalam daftar tersangka, setelah sempat dikabarkan selama ini aman dari kasus suap ini. Ada juga nama Sofyan Ali yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024.

Penetapan sebagai tersangka ditanggapi berbagai reaksi oleh para mantan anggota dewan itu. Ada yang mengaku pasrah, ada yang cuek namun ada juga yang bersyukur, karena berharap kasus ini segera selesai. "Belum diadili di sidang Tipikor, rasanya saya sudah diadili oleh waktu. Rasanya tidak nyaman sekali menanti penetapan putusan pengadilan atas kasus ini," ungkap seorang anggota dewan dalam perbincangan beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan rekannya.

"Saya tau saya bakal menjadi tersangka, namun menunggu proses persidangan dan lainnya terlalu lama, membuat saya sempat stress dan sakit," ungkap seorang anggota dewan. Namun pasca adanya kepastian menjadi tersangka dan adanya pemeriksaan saksi, dia mengaku pasrah. "Saya sudah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, saya meminta diberikan kesabaran untuk saya dan keluarga untuk menerima apapun hukumannya nanti," ujarnya pasrah. Dia mengaku ketika itu hanya mengikuti arus, dan tidak berpikir panjang. 

Hasan Ibrahim, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap ini mengaku sudah mengetahui status barunya itu.

Usai diperiksa KPK, Rabu kemarin, Hasan mengaku siap menerima keputusan itu dan dia memohon maaf kepada masyarakat terutama pendukungnya. 

"Saya mohon maaf kepada masyarakat, terutama semua pendukung saya.  Saya memang menerima dana itu tetapi saya tidak tau dari mana asalnya," ujarnya pasrah.


Periksa 15 saksi 


Untuk melengkapi 

berkas perkara ke 28 tersangka tersebut, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi. 

Menurut Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) mereka memanggil 15 orang saksi yang diagendakan diperiksa.

Para saksi tersebut adalah 

AR Syahbandar, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, Chumaidi Zaidi, Cornelis Buston, Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Beberapa orang diantaranya saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Jambi atas kasus yang sama. Karena itu pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas.(Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :