321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Karimun, Cegah Narkoba Beredar

By MS LEMPOW 02 Sep 2026, 16:33:39 WIB HUKRIM
321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Karimun, Cegah Narkoba Beredar

Keterangan Gambar : 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Karimun, Cegah Narkoba Beredar


Mediajambi.com (Karimun) — Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z dan M.S. Rinciannya, 183,96 gram sabu dari R.S, 36,95 gram sabu dari C.A, 11,89 gram ganja dari S.Z, dan 100,92 gram sabu dari M.S.

    Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan pemberantasan narkotika menjadi komitmen serius jajarannya.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia juga mengajak masyarakat ikut memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

    Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kebutuhan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

    Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan.

    Dari jumlah sabu yang dimusnahkan, berdasarkan perhitungan dalam press release, barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 966 hingga 1.288 jiwa.

    Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta kolaborasi dengan masyarakat.(***)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :