Dampak Kabut Asap Terhadap Sektor Transportasi Udara Ditinjau Sosiologi Hukum

By MS LEMPOW 02 Sep 2026, 15:33:27 WIB KOTA
Dampak Kabut Asap Terhadap Sektor Transportasi Udara Ditinjau Sosiologi Hukum

Keterangan Gambar : Dampak Kabut Asap Terhadap Sektor Transportasi Udara Ditinjau Sosiologi Hukum


Oleh : Izil Hidayat Putra, Harpiyati Nurhidayah dan Berliani Nadia Syahputri Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Pendahuluan

    Kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan (karthula) sudah mulai mengganggu operasional di dalam sektor jalur penerbangan udara di sejumah wilayah bandara indonesia, seperti sumatera, kalimantan yang menjadi titik dengan keadaan terparah timbulnya kabut asap sampai dengan papua selatan.

    Kendala penerbangan yang dialami disebabkan jarak pandang (visibility) atau istilah belandanya Er is sprake van beperkt zicht door mist jarak pandang terbatas akibat kabut, Beberapa bandara turun berada dibawah batas aman untuk lepas landas dan mendarat. Yang artinya, penurunan jarak pandang menyentuh hingga pada 800-1000 meter.

    Permasalahan yang terjadi pada operasional transportasi udara saat ini harus segera di atasi, baik dari pemerintah secara kolektif dengan berbagai pihak dalam mencari solusi secepatnya dalam menkondusifkan keadaan jalur transportasi udara.

    Berdasarkan Badan Meteorologi,Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (BMKG), Per minggu 20.00 WIB, kualitas udara masih menunjukkan angka yang masih dalam radar tidak sehat dan masih dalam zona merah menyentuh angka 88-201, lalu AQI US secara real time dari data dengan PM 2.5 juga memberikan angka di 176-179 pada wilayah jambi dan pontianak, termasuk riau berada dalam angka 145.

    Data diatas menunjukkan betapa buruknya kondisi udara saat ini, yang dimana kondisi lingkungan telah diselimuti kabut asap yang mengganggu jarak pandang dalam aktivitas sekitar. Asap tebal yang menjadi pemicu terganggu aktivitas nya pariwisata,terutama pada transportasi udara berlintas antar daerah maupun lintas negara.

    Kabut asap disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karthula) selalu disederhanakan sebagai bencana alam yang normal terjadi. Padahal,ketika gumpalan asap tebal sudah mulai menyelimuti lingkungan sekitar, membatasi jarak pandang, mengganggu jadwal penerbangan, sampai menyulitkan lalu lintas udara, sebagai warga negara kita telah melihat kegagalan sistematik dalam sebuah produk hukum.

    Hukum yang seharusnya sebagai pranata sosial yang hidup dan bergerak langsung di hadapan realitas masyarakat, bukan dilihat sebagai deretan pasal yang tertulis diatas kertas dengan tinta hitam berbalut formalitas saja.

    Lumpuhnya sektor transportasi udara disebabkan karthula memprihatinkan sebagai bentuk gambaran nyata dari ketimpangan hukum dalam formalitas dan praktis di lapangan.

    Saat ini, krisis yang dihadapi mengindikasikan bahwa hukum belum mampu memutus rantai perilaku pelanggaran terutama oleh korporasi atau oknum dengan kekuasaan ekonomi yang memanfaatkan sisi celah pengawasan. Hal tersebut memperlihatkan tumpulya sistem fungsi pencegahan (preventive) terhadap krisis tersebut.

    Terhambatnya mobilitas udara tidak hanya merugikan industri penerbangan secara finansial, namun juga melanggar hak-hak dasar manusia mulai dari hak mendapatkan lingkungan yang bersih, mobilitas ekonomi, dan  akses penerbangan medis darurat.

    Ketika ruang udara tertutup asap, menunjukkan lingkaran dominasi kerugian yang ditanggung publik. Hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan aman (right to a clean and safe environment) sebagaimana amanat dari konstitusi UUD 1945, dijadikan pengorbanan untuk memberi ruang bagi pembiaran pelanggaran hukum pada lingkungan.

    Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karthula) terhadap sektor transportasi udara tidak hanya menjadi persoalan teknis penerbangan , melainkan juga memicu krisis sosial dan hukum yang multidimensional.

    Sosiologi hukum melihat fenomena ini bukan sekedar teks regulasi yang dilanggar, melainkan bagaimana hukum bekerja,berinteraksi, dan direspons oleh masyarakat,maskapai,serta negara di tengah situasi darurat lingkungan.

    Kesenjangan hukum (Law in Books vs Law in Action)

    Secara regulasi (Law in Books), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menempatkan keselamatan dan keamanan sebagai prioritas absolut yang tidak dapat dikompromikan. Namun, dalam realitas sosial (law in action), penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi pembakar lahan berjalan lambat dan tidak efektif.

    Dampak ke penerbangan: Kelemahan penegakan hukum di sektor hulu (kehutanan/perkebunan) memaksa otoritas bandara mengambil tindakan defensif berupa penundaan (delay) hingga pembatalan (cancellation) penerbangan massal demi keselamatan.

    Perspektif sosiologis hukum gagal berfungsi sebagai alat pengendali sosial (law as a tool of social control) untuk mencegah karthula, sehingga sektor transportasi udara harus menanggung konsekuensi operasionalnya.

    Sengketa hubungan keperdataan dan redefinisi force majeure

    Pembatalan penerbangan memicu interaksi hukum baru antara konsumen (penumpang) dan pelaku usaha (maskapai). Pergeseran kesadaran hukum terhadap kabut asap yang telah terjadi secara berulang mengubah paradigma berpikir masyarakat dan lembaga konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kabut asap tidak lagi dianggap murni sebagai faktor alam atau cuaca buruk (Force Majeure) yang tak terhindarkan.

    Tanggung jawab maskapai saat terjadinya pembatalan atau penunndaan penerbangan: Karena kebakaran hutan dan lahan (karthula) disebabkan aktivitas manusia dan polusi berkelanjutan yang dapat diprediksi, muncul tuntutan sosial agar maskapai tetap bertanggung jawab memberikan kompensasi, pengalihan rute, atau refund penuh kepada konsumen demi mennjaga asas keseimbangan.

    Lahirnya stratifikasi sosial baru dalam akses transportasi

    Sosiologi hukum melihat bahwa hukum dan dampaknya tidak pernah netral terhadap kelas sosial. Kabut asap menciptakan stratifikasi sosial baru dalam pemenuhan hak mobilitas. Ketimpangan akses: ketika penerbangan komersial dibatalkan, masyarakat kelas menengah ke bawah terisolasi secara geografis dan ekonomi karena terbatasnya pilihan sarana transportasi.

    Sebaliknya, kelas elit atau korporasi besar memiliki sumber daya untuk mengalihkan rute atau menggunakan sarana alternatif yang lebih mahal. Penutupan bandara akibat asap mempertegas bahwa kegagalan penegakan hukum lingkungan berujung hak konstisional warga negara atas mobilitas dan lingkungan yang sehat secara tidak merata.

    Aktivitas hukum masyarakat (citizen lawsuit dan class action)

    Lumpuhnya  sektor penerbangan dan kerugian ekonomi miliaran rupiah mendorong perubahan perilaku hukum masyarakat. Respon komunitas, terutama kelompok masyarakat sipil, asosiasi praktisi hukum, dan lembaga lingkungan seperti (WALHI) kerap mengonsolidasikan massa untuk melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah.

    Gangguan pada transportasi udara menjadi pematik kesadaran hukum kritis bagi masyarakat bawah hingga pelaku bisnis untuk menuntut akuntabilitas negara atas kelalaian pengelolaan lingkungan.

    Efektivitas hukum internasional dan diplomasi regional

    Pengaruh kabut asap pada lini sektor penerbangan sering meluas hingga skala lintas batas (transboundary haze pollution), yang mengganggu wilayah udara dan jadwal penerbangan negara-negara tetangga khususnya seperti malaysia dan singapura.

    Interaksi hukum sebagai bentuk penyelesaian perselisihan dan permasalahan yang berkaitan dengan adanya kerugian terhadap salah satu negara atau beberapa negara yang terdampak. Salah satu yang telah di meratifikasi oleh indonesia berupa UU No 26 Tahun 2014 Tentang ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Secara sosiologi politik dan hukum, ratifikasi yang digunakan sebagai instrumen diplomasi untuk meredam tuntutan hukum internasional dari negara tetangga.

    Namun, dapat dilihat bahwa ketidakmampuan domestik dalam menekan titik api dilapangan mencerminkan adanya jarak (Gap) yang lebar antara komitmen hukum internasional dengan kapasitas implementasi sosiologis di tingkat lokal.(**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :