Bank Jambi Kucurkan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

By MS LEMPOW 25 Jun 2022, 16:12:16 WIB Ekonomi
Bank Jambi Kucurkan KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Keterangan Gambar : Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon


Mediajambi.com -  Anda belum punya rumah dan ingin memiliki rumah? Bank Jambi  menyiapkan ribuan unit rumah  yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan syarat yang mudah dan suku bunga murah.

Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengatakan, Bank Jambi memberikan penawaran KPR terhadap calon debitur yang memenuhi kriteria yaitu MBR  membeli rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun.  Melalui jasa pengembang (developer) rekanan Bank Jambi, dengan suku bunga murah serta syarat mudah sesuai ketentuan pemerintah dan Bank Jambi (bank pelaksana progam). "Masih ada kuota rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini, silahkan masyarakat yang ingin mengajukan ke Bank Jambi," ujarnya.

Banyak keuntungan yang ditawarkan Bank Jambi pada kredit kepemilikan rumah ini antara lain, suku bunga yang murah dan tenor kredit 1 tahun sampai dengan 20 tahun. Maksimal plafond sesuai ketentuan program, biaya administrasi murah dan debt service ratio besar dan uang muka murah dan nilai maksimal harga rumah dijamin sesuai ketentuan program.

Melalui Bank Jambi masyarakat dapat memiliki rumah layak huni serta memiliki fasilitas umum & fasilitas sosial, dapat  mengajukan/mendapat subsidi bantuan uang muka dari Kementrian PUPR atau Bapertarum/Taspera (ASN) dan dapat melebihi batas usia pensiun (khusus ASN) serta dapat dimanfaatkan seluruh jenis calon debitur baik dengan penghasilan tetap/tidak berpenghasilan tetap dan/atau pembayaran gaji calon debitur bersifat payroll/non payoll.

Ketentuan lainnya untuk mengajukan pinjaman kepemilikan rumah di Bank Jambi yakni Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, tenor sesuai ketentuan maksimal umur berakhir pada asuransi/penjamin, memenuhi syarat & ketentuan program KPR Sejahtera yang diatur oleh Pemerintah/Bank Jambi seperti memenuhi batas maksimal penghasilan, belum memiliki rumah, menempati rumah yang dibeli. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :