- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Per Juli 2023 Mencapai 86 Persen Yang Terdaftar

Keterangan Gambar : BPJS Kesehatan Cabang Jambi Per Juli 2023 Mencapai 86 Persen Yang Terdaftar/f-yen
Mediajambi.com -
Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi hingga 1 Juli 2023 mencapai 1,6
juta jiwa atau baru mencapai 86 persen yang terdaftar dan terlindungi dengan JKN
KIS. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti
dalam Media Gathering, Rabu (2/8).
Menurut Sri, capaian ini masih jauh dari angka minimal
Universal Health Coverage (UHC). "Memang masih menjadi PR karena jauh dari
angka UHC yakni diangka minimal 98 persen," kata Sri Widyastuti
Adapun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan mencapai 22 Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit swasta atau pemerintah,
dengan terbanyak ada di kota Jambi yakni 14 Rumah Sakit.
Selain itu, juga ada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP) dan apotik rujuk balik. "Faskes
yang sudah kerja sama untuk Rumah Sakit ada 22, FKTP ada 170 dan apotek rujuk
balik sebanyak 14 apotek, " ujarnya.
Sri juga mengatakan bahwa terkait, apotek rujuk balik,
merupakan apotek yang khusus memberi pelayanan untuk pasien kronis yang stabil,
diantaranya : hipertensi, stroke, jantung dan lain-lainnya.
"Obat-obatnya bisa diambil di apotek rujuk balik dan
yang belum stabil maka obatnya akan diberikan di Rumah Sakit, namanya pelayanan
obat kronis," katanya
Ditanya perihal adanya isu keterbatasan rawat inap yakni
hanya 3 hari, Sri membantah hal tersebut. Dirinya mengaku sulit menghapus
stigma yang ada di masyarakat terkait hal ini . Namun dirinya mengaku akan
terus mensosialisaikan kepada masyarakat.
Pihaknya menerangkan, perawatan yang diberikan kepada
peserta JKN KIS disesuaikan dengan indikasi penyakit atau medisnya, disertai
pula pemeriksaan dokter. Sehingga dalam hal ini, tidak ada batasan hari inap.
Keputusan masih perlu dirawat atau tidak dari rumah sakit berdasarkan
pemeriksaan dokter.
"Penjaminan BPJS Kesehatan sendiri berdasarkan indikasi
medis, yakni tindakan dan obat-obatan kepada peserta sehingga hari rawat tidak
ada batasan," katanya.
Bagi yang mendapatkan kendala atau persolan di Rumah Sakit
maka peserta JKN KIS dapat menghubungi petugas BPJS SATU yakni BPJS Siap
Membantu atau di call center 165.(*/yen)