- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Dirkrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Perdagangan Emas Ilegal
Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Perdagangan Emas Ilegal
Mediajambi.com - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi kembali mencuat, terbaru Polda Jambi menggelar rilis pengungkapan kasus perdagangan emas yang diduga kuat hasil kegiatan ilegal pada Selasa, 12 April 2022.
Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori saat konferensi pers menjelaskan kepada awak media bahwa awalnya, Kamis 7 April 2022 pihak kepolisian memperoleh informasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
"Informasi tersebut kita matangkan dan kita susun rencana untuk penindakan.
- Gudang Minyak Ilegal Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Belum Diketahui0
- Sebanyak 11 Unit Rumah Permanen Terbakar0
- Pendemo Tuding Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandy Arogan0
- Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan ke Pemukiman SAD Air Hitam0
- BEM SI Sebut Aksinya Damai Dan Aspirasi Tersampaikan Dengan Baik0
Anggota meluncur ke target sasasaran yang sudah kita rencanakan, kita mengintai ada 2 orang yang sudah kita duga membawa emas hasil kegiatan ilegal," kata Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cgristian Tory, Selasa 12 April 2022.
"Kemudian ditengah jalan kita jegat yang bersangkutan dan kita berhasil menemulan tersangka yaitu saudara HDA dan ASH. Kedua tersangka sedang membawa emas 11 gram berikut uang sebesar Rp 20.000.000," kata Tori.
Kemudian, lanjut dia, emas yang diduga hasil dari kegiatan penambangan ilegal, tersebut ditelusuri kembali kemana akan dibawa.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata emas ilegal tersebut akan dibawa kepada DP yang berperan sebagai pemodal, dimana emas ini akan dijual kepada yang bersangkutan.
Kita kemudian menuju ke kediaman DP, disana kita temukan DP, IK, A sedang berada di rumah tersebut. Kita melakukan penggeledahan dan kita menemukan beberapa barang bukti yaitu emas seberat 1.6 Kg dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp 51.330.000. kemudian beberapa peralaran dan perlengkapan yang dipakai dalam mengolah emas ini," ujar Tori.
Dari hasil pengungkapan ini, lanjutnya, kita mengamankan 5 orang pelaku. Diantaranya, HGA, ASH, DP, IK, dan A. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu kantong emas olahan hasil penabangan ilegal seberat 1,6 Kg dan 1 kantong emas hasil penambangan ilegal seberat 11 gram. Kemudian 1 unit HP merek I phone 6 s plus serta beberapa HP lainnya dan uang tunai sebesar Rp 51.330.00 dan Rp 20.630.000. Tungku yang dipakai untuk pembakaran, kemudian 1 unit timbangan emas elektrik dan 1 alat cetak emas.
"Para pelaku ini kita kenakan pasal 161 uu no 3 tahun 2020 tentang Minerba, Kemudian kita juga kaitkan dengan junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP. Sementara pada pelaku dalam proses penyidikan dan pengembangn lebih lanjut untuk kita kembangan ke penampung yang lebih beda yang sudah kita peroleh namanya." katanya.(Yen)