- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Dirlantas Polda Jambi Tindak Pengguna Kendaraan Salahi Ketentuan
Keterangan Gambar : Dirlantas Polda Jambi Tindak Pengguna Kendaraan Salahi Ketentuan
Mediajambi.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Jambi, Senin malam (9/5/22).
Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang mana dengan Patroli rutin dengan melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas. "Dalam kegiatan rutin kita temukan Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujarnya Selasa (10/5/22).
Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan/pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
- Kapolda Jambi Pimpin Apel Pagi Personel Pada Hari Pertama Kerja0
- Satpam PT MCPJ Batanghari Tewas Dibunuh Pencuri Sawit0
- SDN 164 Kasang Ludes Dilalap Si Jago Merah, Akibat Angin Kencang0
- Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi, 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi0
- Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan0
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.
Dijelaskan Alumni Akpol angkatan 97 tersebut,
Penggunaan TNKB dengan Dasar Putih bertuliskan Hitam sudah banyak beredar dikota Jambi namun untuk Pemberlakuannya sampai saat ini belum Sah untuk digunakan jadi apabila Bapak/Ibu, saudara dan Teman2 Semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, Tolong untuk dikembalikan ke asalnya yaitu Dasar Hitam bertuliskan Putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri.
"Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 Thn 2009 pasal 280," tegasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, kita dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
" Kita berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas, " tutup Dir Lantas Polda Jambi.(*/Yen)