- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Ditreskrimsus Tangkap Oknum Polisi Pelaku Illegal Drilling di Batanghari
Mediajambi.com- Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang oknum polisi pelaku illegal drilling yang mengakibatkan kebakaran hebat di Kawasan Hutan Desa Bungku, Batanghari, Sabtu (18/9).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setyono, mengatakan bahwa, pihaknya mengkonfirmasi bahwa kejadian ini diakibatkan oleh ledakan di lokasi illegal drilling.
"Api berasal dari ledakan sumur pengeboran minyak illegal yang diawali percikan api saat proses eksploitasi minyak illegal, dan sampai saat ini, api masih menyala, satgas masih melakukan mitigasi bencana untuk menanggulangi kebakaran agar tidak semakin meluas," kata Kombes Pol Sigit Dany Setyono, Senin (20/9).
Baca Lainnya :
- Polda Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal di RCC0
- Dapur Penggorengan Pabrik Kopi AAA Terbakar0
- Kapolda Jambi bersama Gubernur dan Walikota Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri 0
- Satuan Brimob Polda Jambi Gelar Pelatihan Pra Operasi Tugas Pengamanan dan Pengawalan VIP / VVIP0
- Kapolda Jambi dan Wagub Jambi serta Forkopimda Mengikuti Launcing Asap Digital Nasional0
Selain itu, jelas Sigit Dany, operasi water bombing dilakukan untuk melokalisir api agar tidak meluas, dan pemadaman juga dilakukan oleh pasukan pemadaman darat yang dibantu oleh Polres, Kodim serta BPBD Batanghari dan Sarolangun yang bersinergi dengan PT. REKI dan PT. AAS.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam mitigasi bencana karhutla ini, operasi pemadaman ini juga akan melibatkan dukungan PT. Pertamina yang memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak,"jelas Dany
Dany mengungkapkan, dalam peristiwa ini telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
"Seorang pelaku itu berinisial DR seorang oknum anggota Polres Batanghari yang kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan UJ warga desa Bungku RT.29 yang saat ini menghilang sejak kejadian (DPO)," ungkapnya
Kemudian sebut Dany, ada satu orang korban berinisial HS yang mengalami bakar 80% yang saat ini masih dalam perawatan RS Bhayangkara dengan pengawasan Polda Jambi.
"HS ini diduga juga seorang pelaku yang ikut tergolong dalam jaringan illegal drilling,"tambahnya
Atas kejadian ini, pelaju dijerat pasal 98 UU P3H dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda sebesar Rp.15 Milyar. "Kita akan terus memberantas praktek illegal drilling di Provinsi Jambi dari hulu sampai hilir,"pungkasnya. (Yen)