Ditreskrimsus Tangkap Oknum Polisi Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

By MS LEMPOW 20 Sep 2021, 16:49:24 WIB HUKRIM
Ditreskrimsus Tangkap Oknum Polisi Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

Mediajambi.com-  Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang oknum polisi pelaku illegal drilling yang mengakibatkan kebakaran hebat di Kawasan Hutan Desa Bungku, Batanghari, Sabtu (18/9). 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setyono, mengatakan bahwa, pihaknya mengkonfirmasi bahwa kejadian ini diakibatkan oleh ledakan di lokasi illegal drilling. 

"Api berasal dari ledakan sumur pengeboran minyak illegal yang diawali percikan api saat proses eksploitasi minyak illegal, dan sampai saat ini, api masih menyala, satgas masih melakukan mitigasi bencana untuk menanggulangi kebakaran agar tidak semakin meluas," kata Kombes Pol Sigit Dany Setyono, Senin (20/9). 

Baca Lainnya :

Selain itu, jelas Sigit Dany, operasi water bombing dilakukan untuk melokalisir api agar tidak meluas, dan pemadaman juga dilakukan oleh pasukan pemadaman darat yang dibantu oleh Polres, Kodim serta BPBD Batanghari dan Sarolangun yang bersinergi dengan PT. REKI dan PT. AAS.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam mitigasi bencana karhutla ini, operasi pemadaman ini juga akan melibatkan dukungan PT. Pertamina yang memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak,"jelas Dany

Dany mengungkapkan, dalam peristiwa ini telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.

"Seorang pelaku itu berinisial DR seorang oknum anggota Polres Batanghari yang kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan UJ warga desa Bungku RT.29 yang saat ini menghilang sejak kejadian (DPO)," ungkapnya

Kemudian sebut Dany, ada satu orang korban berinisial HS yang mengalami bakar 80% yang saat ini masih dalam perawatan RS Bhayangkara dengan pengawasan Polda Jambi. 

"HS ini diduga juga seorang pelaku yang ikut tergolong dalam jaringan illegal drilling,"tambahnya

Atas kejadian ini, pelaju dijerat pasal 98 UU P3H dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda sebesar Rp.15 Milyar. "Kita akan terus memberantas praktek illegal drilling di Provinsi Jambi dari hulu sampai hilir,"pungkasnya. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :