Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib

By MS LEMPOW 04 Jan 2023, 08:03:30 WIB HUKRIM
Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib

Keterangan Gambar : Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib/f-neng


Mediajambi.com - Doni Oktavianus (32) mengaku tega menghabisi nyawa ayah dan ibu kandungnya karena bisikan gaib. Warga Lorong Jambu, RT 3, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi itu menyampaikan bahwa orangtuanya adalah dajjal, pendosa dan harus dibunuh.

"Karena bisikan gaib itulah katanya yang mendorong pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua orangtuanya,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, S.IK saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu sore (4/1/2023).

Doni Oktavianus (33) tega membacok ayah kandungnya, Khairul Anwar (54) dan ibu kandungnya Rohma (50) hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolres, sehari hari  Doni  tinggal bersama kedua orangtuanya. Pembunuhan diperkirakan berlangsung

sekitar pukul 01 hingga 02 dinihari. Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya, dan kemudian baru ibu kandungnya.

“Setelah membunuh kedua orangtuanya, pelaku kemudian mandi di sungai, setelah itu lari ke rumah pamannya yang berada di Parit 17 Senyerang,” tambah Kapolres. Kepada keluarganya, pelaku menceritakan perbuatannya.

Saat mendengar pengakuan pelaku, keluarganya ini merasa ragu dan kemudian mengirimkan pesan WhatsApp ke adik kandungnya di Teluk Nilau untuk mengecek ke rumah korban. Namun  adik kandung korban baru membuka pesan WA pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.

“Melihat pesan WA itu,  adik kandungnya langsung mengecek rumah korban dan ternyata betul kedua orangtuanya telah meninggal dunia karena dibunuh, dan melaporkan kejadian itu," jelas Kapolres.

Doni ditangkap di rumah pamannya di Parit 17 Senyerang, tanpa melakukan perlawanan.

Menurut keterangan dari saksi Doni dikabarkan sebelumnya punya riwayat gangguan jiwa. "Namun pelaku ini bisa berbuat dan bisa bertindak, jadi kita tetap amankan dan tahan, karena apabila dibiarkan bisa meresahkan masyarakat dan kemungkinan besar dapat melakukan perbuatan serupa," tegas Kapolres.

Pelaku dijerat  pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(neng)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :