- Sekda Sudirman Tekankan Penanganan TBC dan Program Makan Bergizi Gratis
- Strategi Investor Menghadapi Gejolak Pasar Akibat Isu Politik Global
- PODSI Jambi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Dayung Pangandaran
- Bahagia Bershalawat, Bersama Walikota Maulana Ribuan Jamaah Doakan Keberkahan Kota Jambi
- Ukir Prestasi, PSM Korem 042/Gapu Sabet Juara Umum I Kejurnas Pencak Silat Jambi Championship II Tahun 2025
- OPD dan Camat Kena Semprot Maulana: Jangan Hanya Terima Laporan, Aktif Turun ke Masyarakat
- Targetkan PAUD Negeri di Tiap Kecamatan, Walikota Jambi Buka Festival Permainan Sains Gelembung Bahagia
- Tunggu Rekom BKN Turun Hasil Job Fit Pemkot Jambi
- Perumdam Tirta Mayang Targetkan 108 Ribu Sambungan Pelanggan Hingga Akhir 2025
- Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian dari Anggota Dewan Yudi Hariyanto
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Keluarga Almarhum Yoshua Kecewa

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Mediajambi.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Keluarga almarhum Yoshua kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa, mendengar tuntutan itu" kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
Keluarga almarhum Yoshua menonton langsung pembacaan tuntutan JPU melalui siaran langsung televisi di kediamannya di Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
- Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo 0
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru0
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya sebagai ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya. Dia meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. "Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua.?
?Jaksa awalnya menjelaskan momen Sambo mendapat cerita soal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba.?
?Padahal, Sambo telah menyampaikan cerita bahwa dia tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Eliezer pada 8 Juli 2022. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.?
?Setelah ada perintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV tersebut. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.?
?Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.?(*)