- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Keluarga Almarhum Yoshua Kecewa

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Mediajambi.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Keluarga almarhum Yoshua kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa, mendengar tuntutan itu" kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
Keluarga almarhum Yoshua menonton langsung pembacaan tuntutan JPU melalui siaran langsung televisi di kediamannya di Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
- Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo 0
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru0
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya sebagai ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya. Dia meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. "Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua.?
?Jaksa awalnya menjelaskan momen Sambo mendapat cerita soal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba.?
?Padahal, Sambo telah menyampaikan cerita bahwa dia tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Eliezer pada 8 Juli 2022. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.?
?Setelah ada perintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV tersebut. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.?
?Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.?(*)