Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-2022

By MS LEMPOW 29 Sep 2022, 09:56:18 WIB HUKRIM
Kado UUPA, Hari Tani dan HUT  IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin  Since 24 September 1960/1987-2022

Keterangan Gambar : Elita Rahmi adalah Pengajar Hukum Agraria pada Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Ketua Pusat Unggulan IPTEK Perguruan Tinggi (PUI-PT) Conflict Management Of Natural Resouces and Environmren- Communale


Mediajambi.com -  “Tiga Tali Sepilin” istilah lainya “tiga tungku sajarangan”, merupakan ikatan yang sangat kuat dan saling melengkapi , menjadi cita cita hukum pemimpin negeri, baik itu negara  melalui UUPA maupun pemerintah Indonesia melalui PPAT-kementerian ATR/BPN- bahkan Hankam  kebijakan food estate. petani selaku rakyat. 

           UUPA dan Petani Indonesia dengan sebutan  negara agraris(suatu negara berkembang dengan struktur ekonomi, sosial dan budaya bercorak agraris,bahkan Kementrian Pertahanan Keamanan- populer kebijakan food estate ) UUPA menjadikan petani Indonesia garda terdepan pembangunan dan Ikatan  Pejabat Pembuat Akta Tanah-IPPAT  sebagai mitra BPN, bertugas mewujudkan cita cita amanah UUD 1945 Pasal 33. Kemakmuran Rakyat melalui Bumi, air dan Ruang angkasa  yang sebesar-besarnya, merupakan kewajiban negara Indonesia untuk mewujudkannya.

        IPPAT melalui AD IPPAT sejak tahun 1987 menetapkan 24 September menjadi HUT IPPAT (Pasal 2 Bab II  tentang  Waktu-Anggran  Dasar IPPAT) dengan demikian tahun 2022 bagi IPPAT merupakan HUT ke 35. Artinya pemerintah melalui IPPAT menyadari banyak PR agraria yang belum terselesaikan di negeri ini. Tahun 2022 sebagai tahun Macan Air dalam tahun peruntungan shio kepercayaan China. Dimana Macan Air merupakan raja binatang yang memiliki kekuatan besar, keberanian, serta dapat mengusir kejahatan-di Indonesia dapat dipotret dengan kewenangan kementerian Hankam dalam kebijakan food estate.

      Hari ini petani kita masih miskin, kumuh, rentan dan terpinggirkan, skala  petani gurem (miskin karena struktur ekonomi negara yang tidak dan kurang memberi akses pada petani). Negara gagal memotret perjuangan UUPA menembus kerakusan penjajah menikmati kekayaan Indonesia. Negara  belum memberikan kepercayaan pada petani kita.Program Land reform dalam membina petani masih  terbilang gagal. Bukankah “sedikit orang menguasai banyak  tanah dan banyak orang tidak memiliki tanah” adalah komulasi  perjalanan 62 tahun UUPA yang ditafsir oleh penyelenggara negara kita.   

         Meluasnya kewenangan penanganan ke agraraian mulai dari kementerian terkait Sumber Daya Alam dan semakin luas dengan kementerian pertahanan keamanan terkait kebijakan food estate, semakin menunjukkan bahwa, negara semakin rumit dalam persoalan meletakkan penyusunan agraria  nasional.

         UUPA, aslinya disebut  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara (LN) 1960-104. Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2043.Disyahkan di Jakarta 24 September 1960 oleh Presiden  Soekarno. Diundangkan pada tanggal yang sama 24 September 1960 oleh Sekretaris Negaraa Tamzil. Populernya  dikalangan masyarakat disebut UUPA alias Undang-Undang Pokok Agraria. UU ini dengan berani mencabut secara nyata 8 Peraturan Belanda. UUPA berhasil menyebol Hukum Agraria Kolonial dan  dan membangun Hukum Agraria Nasional. Perjalanan Panjang UUPA dalam menjabarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur hubungan negara dengan tanah, mencabut domein verklaring, dimana negara tidak lagi sebagai pemilik tanah tetapi sebagai pengatur dalam suatu organisasi kekuasaan melalui Hak Menguasai  Negara  (HMN).

         Tidak ada satupun UU di Indonesia yang hari  kelahirannya diperingati secara nasional, dengan seluruh elemen masyarakat, tani,IPPAT,BPN, Pemerintah Daerah, biasanya BPN akan memberikan kado sertipikat kepada kelompok masyarakat seperti tanah wakaf, tanah hak milik dan sebagainya, guna memberi kesadaran pada titik mana kekuasaan negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Moment pengesahan dan pengundang UUPA yang sangat kramat berliku tersebut, dijadikan suasan kebatihan bernegara dan berbangsa ditindaklanjuti dengan kehidupan sosial kemasyakatan di Indonesia bahkan kelembagaan khusus (IPPAT) yang hadir  Bersama BPN mewujudkan cita cita mulia UUPA,  kelahiran UUPA juga dijadikan moment oleh Kepala Negara Soekarno  masa itu (1960) dan kelembagaan Agraria dengan HUT Ikatan Pejabat Pembuat Akta  Tanah  yang dipercayakan kepada PPAT  sebagai pembantu BPN/ pemerintah   di Indonesia dalam memberikan alas hak sebelum ditetapkan sebagai subyek tanah yang ada.

       Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, merupakan undang-undang yang riil dengan cita-cita hukum Indonesia, bernuansa nasionalitas yang  kental dengan keadilan subtantif, sehingga dualisme hukum  masa 1960   berhasil digulung dengan semangat kebangsaan Indonesia. Luar biasa legal drafter UUPA kita. Ya Allah masukan mereka ke  surga Firdaus ya Allah Perancang dan pembahas UUPA yang penuh dinamika.

  Sangat beralasan apabila Soekarno menetapkan hari tani bersamaan dengan HUT UUPA, keinginan Soekarno agar dengan ditetapkannya hari tani bersamaan dengan UUPA, agar petani kita adalah  menjadi masa depan bangsa Indonesia. Petani adalah pahlawan pangan kita. Petani adalah kelompok rentan yang perlu di lindungi, petani adalah potret Indonesia masa depan. Petani adalah pekerja keras Indonesia. Petani adalah keadilan  subtantif bumi kita. Petani adalah kaum yang terpental jauh dai akses Sumber daya alam kita. Petani adalah kita semua. 

Keinginan untuk mengubah, mengganti UUPA terus berlansung hingga lahir UU cipta kerja, namun sikap mendua negara untuk kepastian agraria terlihat jelas, di satu sisi Sumber Daya Alam yang ada mengikuti arus global dengan mengedepankan arus investasi global. Di sisi lain UUPA yang merekontruksi agar  hukum agraria bersumber pada hukum adat sulit dihilangkan karena menjadi khas Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar kaya akan sumber daya alam. UU cipta kerja dalam konsiderananya tidak mencabut UUPA tetapi banyak mengatur persoalan tanah, sedangkan untuk disebutkan UUPA lex Spesialis dari UU Cipta Kerja ,juga tidak sesuai karena tidak dalam spesies yang sama. Barangkali UUPA dan UU Cipta kerja menganut pepapatah minang  “Iyoan nan di  urang laluan nan di awak”, alias dualisme hukum, yakni  pendekatan investasi dan pendekatan  sosial kemasyarakatan via UUPA, dengan taruhan kepastian hukum  dan keadilan subtantif, semakin jauh dari suatu negara hukum Indonesia. 

 Ditahun 2022 peringatan UUPA mengusung thema “ Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh, akan mewujudkan Percepatan Transformasi Digital Dalam sistem pelayanan publik pengaduan, Perizinan penanganan masalah dan database”.Suatu thema yang sangat keren dan Spektakuler.Moga thema tersebut menetes ke Petani kita yang kini telah menjadi buruh tani hampir di seluruh sektor perkebunan besar baik itu Sawit, Karet, Pinang bahkan komoditi local lainnya.

Masih banyak pekerjaan rumah Kita untuk Indonesia via UUPA.Mari kita selamatkan petani, kita wujudkan PPAT mitra BPN untuk dapat memberi ruang akses pada Petani militan kita. Salam petani hebat Indonesia. Selamat bekerja IPPAT sebagai mitra  sejati BPN.****




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :