- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Kapolda Jambi Apresiasi Petugas Gabungan Menangkap 4 Perambah Hutan
Keterangan Gambar : Kapolda Jambi Apresiasi Petugas Gabungan Menangkap 4 Perambah Hutan
Mediajambi.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengapresiasi Petugas Gabungan yang berhasil menangkap empat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Apresiasi ini disampaikan Kapolda Jambi karena selain merusak hutan, perambahan hutan juga menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19 0
- Wakapolresta Jambi Ingatkan Pengunjung Destinasi Wisata Kuliner Tugu Keris Patuhi Prokes0
- Panglima dan Kapolri Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 0
- Kapolda Himbau Masyarakat Jambi Waspadai Varian Baru Covid 190
- Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal 0
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (7/6/21) mengatakan para perambah itu ditangkap pada Kamis (3/6/2021). Mereka ditangkap di zona rimba TNKS, Kecamatan Sangir, sekitar jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Solok Selatan.
"Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL ),” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw), sepeda motor, senapan angin, parang, mesin pemotong rumput, dan alat-alat lainnya untuk merambah hutan dari para pelaku.
"Selain merusak hutan, perbuatan mereka juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla, saat ini para tersangka ditahan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara," tutupnya(Yen)