Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta

By MS LEMPOW 07 Jan 2025, 11:44:38 WIB Nasional
Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta

Keterangan Gambar : Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta,


Mediajambi.com (Jakarta)  - Kementerian Agama (Kemenag) semula menetapkan kenaikan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025 sebesar dari Rp 93,3 juta.

Namun, selang beberapa hari, Kemenag kembali mengusulkan angka baru yakni menjadi Rp 89,66 juta per jamaah.

    Disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, total biaya tersebut dibayarkan sebesar  Rp 55,5 juta.

    Sementara sisanya, yaitu Rp 34,07 juta atau 38%, akan ditanggung melalui nilai manfaat.

    “Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” ujar Hilman saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2024).

    Adapun biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama :

    Biaya Penyelenggaraan di Arab Saudi: Rp 50,61 juta per jamaah, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan selama di Tanah Suci.

    Biaya Penyelenggaraan di Dalam Negeri: Rp 39,05 juta per jamaah, mencakup administrasi, pelatihan manasik, dan pengelolaan dokumen.

    Adapun kuota haji untuk Indonesia ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk tahun tidak berubah dari tahun 2024 lalu sebesar 221 ribu jamaah.

    Sementara itu, Indonesia mendapat kuota untuk petugas haji sebesar 2.210 petugas haji, yang akan mendampingi dan melayani jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

    Selain itu, Hilman juga mengungkapkan tiga maskapai yang akan melayani pemberangkatan jamaah haji tahun 2025, yakni Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Saudi Airlines.

    "Untuk maskapai yang hadir bersama kita, ada dua dari dalam negeri, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Group. Saudi Airlines akan menjadi vendor di luar negeri," ujar Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Hilman menyampaikan bahwa ketepatan waktu penerbangan atau on time performance menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemilihan maskapai.

    "Kami memiliki sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah pengalaman maskapai dan ketepatan waktu yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.

    Hilman menambahkan, ketiga maskapai tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyedia Transportasi Jamaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggandeng maskapai selain Garuda Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menggunakan jasa Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

    Rencana ini muncul dalam pembahasan biaya haji, di mana biaya penerbangan menjadi salah satu komponen terbesar. Dalam usulan pemerintah, biaya penerbangan mencapai Rp 34,4 juta dari total biaya haji sebesar Rp 93,4 juta.

    "Dengan semakin banyak maskapai yang terlibat, diharapkan layanan menjadi lebih kompetitif dan kualitasnya meningkat. Ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan untuk musim haji mendatang," ujar Romo di Kompleks Parlemen, Jakarta.(*)

     

     

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :