- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Ketua Forum RT Instruksikan Ketua RT Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi
Keterangan Gambar : Ketua Forum RT Instruksikan Ketua RT Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi/f-Ist
Mediajambi.com - Untuk mendukung Peraturan yang telah diciptakan oleh Walikota Jambi, guna membersihkan Kota Jambi dari truk batu bara, sesuai hasil rapat pada Rabu (25/1). Ketua Forum RT, H Suparyono SE, pada Kamis (26/1) menginstruksikan pada seluruh Ketua RT yang ada di Kota Jambi, untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut.
Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang truk batu bara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu”, ujar H Suparyono.
Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.
Menurutnya, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka menggunakan jalan.
- Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 5 Kg dan Ganja 0,6 Kg0
- Truk Batubara Terperosok di Tengah Kota Jambi Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta 0
- Al Haris: Budaya Penting Untuk Bentuk Karakter Siswa0
- Kapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Rakor Inspektur Daerah Via Zoom0
- Angkutan Batubara Dilarang Masuk Kota Jambi, Melanggar Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta0
“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.
Pada Rabu (25/1) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Walikota Jambi. Guna membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.
Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong”, katanya.
Tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.
H Suparyono juga berpesan agar jika para Ketua RT menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112. (*)