Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi

By MS LEMPOW 29 Jul 2022, 11:37:30 WIB RAGAM
Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi


Mediajambi.com-  Tak miliki izin, pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi bakal disegel oleh DLH Provinsi Jambi.

Hal itu diketahui usai Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (30/07/2022) Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyegalan itu diketahui karena PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Ia menerangkan, pada tahun 2014 lalu PT PAL sudah melakukan kegiatan, tapi dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKP-UPL) pada tahun 2015. Artinya mereka melakukan kegiatan tanpa dokumen apapun.

"Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan, sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut," katanya.

Selanjutnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menyebutkan, bahwa penyegelan itu dikarenakan PTdika dianggap sudah menyalahi aturan.

Ia menjelaskan, aturan yang dilanggar tersebut yakni terkait perizDiman Dimana semenjak PT PAL berdiri harusnya memiliki izin, namun perusaaan tersebut malah tidak punya izin.

"Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan," ujarnya.

Anggota DPRD Dapil Bungo-Tebo itu mengungkapkan bahwa setelah dilacak dan krosecek melalui Global Positioning System (GPS), ternyata PT PAL ini keberadaannya berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Secara aturan, ia mengatakan bahwa PT PAL harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), tapi mereka tidak punya dan dianggap amburadul.

"Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan," ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi,  Nova Handayani pun angkat bicara.

Nova mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PAL di Desa Sindo Mukti, Sungai Gelam, Muarojambi.

"Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan pada kami, untuk melakukan penyegelan terhadap sumber pencemaran limbah PT PAL yang tidak memiliki izin," imbuhnya.

Ia menuturkan, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang bergerak di bidang pengelolaan pabrik kelapa sawit itu, memiliki kolam pengelolaan limbah namun tidak memiliki izin. "Intinya kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu, kedepannya agar mereka segera mengurus izin," tukasnya.(*/Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :