- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
Komisi III DPRD Kota Jambi Minta Gudang Dipindahkan Tak Sesuai Peruntukan
Mediajambi.com - Komisi III DPRD Kota Jambi meminta salah satu bangunan tak berizin di RT 7 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru untuk dapat memindahkan barang-barang yang ada.
Sebab, disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Kota Jambi, Joni Ismed bahwa, surat izin yang dimiliki pemilik bangunan tersebut ialah surat izin bangunan untuk penggunaan toko.
Sementara, peruntukkan pembangunan di lapangan, menurutnya sebagai gudang. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, gudang tak boleh didirikan di Kota Jambi.
Baca Lainnya :
- Walikota Fasha, Siap Divaksin Covid-19 di Kota Jambi0
- Walikota Jambi Serahkan Bantuan Penanganan Covid 19 dari Pemerintah Pusat 0
- Fasha, PCR Perkirakan Tiba Hari Rabu di Kota Jambi 0
- Terkait Vaksin Covid-19, Ini Kata Walikota Jambi Syarif Fasha0
- Pandemi Covid-19 Meningkat, Sekolah Tatap Muka Diundur Hingga 18 Januari0
"Jadi kami meminta pemilik untuk dapat memindahkan barang-barang ini agar tidak di gudang ini. Kalau mau mendirikan gudang, bisa di kawasan Jalan Lingkar," ujarnya.
Joni mengatakan, seharusnya surat izin dapat difungsikan sesuai peruntukkannya. Kepada pemilik pun, pihaknya memberikan tempo satu bulan untuk memindahkan barang tersebut dan mengembalikan fungsi bangunan, yaitu sebagai toko.
Sementara itu, Pemilik bangunan, Waludi mengatakan pihaknya memiliki surat izin atas bangunan tersebut sebagai distributor. Setelah inspeksi dadakan ini, kata dia segala pengurusan akan melihat situasi ke depan.
"Kita mengurus izin dari PTSP, dan disarankan sebagai distributor. Ke depannya, melihat dulu bagaimana kondisi lapangan," tandasnya.(yen)