- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB
Keterangan Gambar : Lewat dari 30 September 2022 Tetap Masih Bisa Bayar PBB
Mediajambi.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sejak pertengahan maret lalu.
Total ada sebanyak 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000. SPPT PBB itu merupakan surat awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya mentargetkan perolehan PBB sebesar Rp32 miliar pada 2022 ini.
- Pemkot Jambi Lakukan Gerakan Menanam Cabai Serentak 0
- Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin0
- Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT Kota Jambi H Suparyono Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling0
- Dewan Kota Jambi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD Perubahan0
- Pembuatan Bubur Ayak Jambi Raih Rekor Muri 0
“Kini realisasi sudah 77 persen,” kata Nella Ervina, kemarin (27/9).
Kata Nella, tahun ini pihaknya tidak memperpanjang jatuh tempo PBB, karena SPPT PPB sudah diterbitkan sejak maret lalu. Sudah cukup lama waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar PBB.
Nella menyebutkan, masih ada waktu beberapa hari kedepan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB tanpa denda.
“Lewat dari 30 September 2022 tetap masih bisa bayar PBB. Tapi akan ada denda 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nella menyebutkan, setiap hari mobil pelayanan pajak keliling selalu stand by di setiap kecamatan. Ada empat mobil yang setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan.
“Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi," ujarnya.
Selain pelayanan mobil keliling sebut Nella, ada 11 bank persepsi yang bisa menjadi tempat masyarakat untuk mebayar PBB.
“Kemudahan pelayanan juga sudah kita buat. Ada 11 bank bekerjasama untuk pembayaran PBB. Bisa bayar melalui mobile bangking juga. Itu kemudahan,” jelasnya.
“Di kantor BPPRD, pada Mal Pelayanan Publik juga bisa melakukan pembayaran PBB. Sangat banyak kemudahan. Tinggal masyarakat memilih kanal yang mana,” pungkasnya.(Yen)