Pemkot dan MUI Kota Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah

By MS LEMPOW 17 Apr 2021, 06:00:01 WIB KOTA
Pemkot dan MUI Kota Telah Menetapkan Besaran  Zakat Fitrah

Keterangan Gambar : Pemkot dan MUI Kota Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah


Mediajambi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengimbau agar, masyarakat khususnya umat muslim di Kota Jambi tidak menunda pembayaran zakat pada bulan suci ramadan 1442 H. Sebab, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan sejak awal ramadan kemarin.

Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar mengatakan, ini menyusul telah dikeluarkannya surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan MUI Kota Jambi mengenai penetapan standar zakat fitra.

Ini tertuang dalam surat pengumuman bersama nomor 89 /Kesra/2021, B-605/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2021 dan Nomor B.17/DP.K/MUI-KJ/V/2021. “Sudah kita sepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg,” bebernya.

Baca Lainnya :

Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang maka, nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg dikalikan Rp 13 ribu menjadi Rp 41.600. Sedangkan beras kualitar sedang 3,2 kg dikalikan Rp 12 ribu menjadi Rp 38.400.

“Untuk beras kualitas rendah, 3,2 kg dikalikan Rp 9.500 menjadi Rp 30.400. Untuk beras kualitas nomor 1 itu, jenis anggur,” terangnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 H/2021 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, musala maupun langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

“Ini dapat diusulakn melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” timpalnya.

Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, Kaspul Anwar menjelaskan, kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.

“Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun. Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.

Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp 30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang. (Yen)
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment