Pemkot Jambi Bahas Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Peserta Penerima Upah 2021

By MS LEMPOW 19 Jan 2021, 09:09:36 WIB KOTA
Pemkot Jambi Bahas Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Peserta Penerima Upah 2021

Mediajambi.com - BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi Cabang Jambi melaksanakan rapat bersama Pemkot Jambi membahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah tahun 2021 di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (18/1). 

Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan bahwa pihaknya melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dari pemerintah. Hal ini agar cakupan kepesertaan bisa tercover dengan maksimal.  “Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” kata Maulana.

Kata Maulana, premi yang akan ditanggung oleh pemerintah diantaranya adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diseluruh OPD, dan para ketua RT. "Dua kelompok ini kita bayarkan preminya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pertanggungan seperti kecelakaan kerja, kedua apabila ada kematian," katanya.

Baca Lainnya :

Ditambahkan Maulana, dalam rekonsiliasi ini guna menselaraskan data yang akan diikutsertakan dalam kepesertaan. Sebab, banyak Ketua RT banyak yang ganti, selain itu juga banyak TKK yang tidak lulus asesement," katanya.

Selain itu kata Maulana, jika masih ada tersedia anggaran, nantinya bisa menambahkan cakupan kepesertaan. Seperti ketua LPM, guru honor yang belum tercover, pengurus masjid kecamatan dan kelurahan.

"Hasil rekonsiliasi ini nanti akan menentukan siapa lagi yang akan menjadi peserta. Kami pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan non ASN dan TKK di Kota Jambi," katanya.

Sementara sebut Maulana, bagi warga miskin di Kota Jambi juga tersedia Jaminan BPJS Kesehatan melalui program Kartu Jambi Bugar. Totalnya, setiap tahun ada sebanyak 24 ribu lebih warga miskin yang tercover di dalamnya.

"Untuk bidang kesehatan itu ada Jambi Bugar, jadi TKK, atau warga yang tergolong kurang mampu bisa mengakses kesehatan melalui Kartu Jambi Bugar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, mengatakan bahwa klaim pemerintah Kota Jambi tahun 2020 lalu untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja mencapai Rp1,8 miliar. Sementara untuk pengobatan Rp56 juta. "Jadi semua Rumah Sakit di Kota Jambi sudah kerjasama sama kita. Untuk masalah data kita belum tahu, ini mau di selaraskan," katanya.(Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment