- Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
- Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
- Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf, Parit 1, Desa Sungai Gebar Barat
- Bupati H Anwar Sadat Memimpin Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakti
- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
Penyekatan PPKM Level IV Pasar Jambi Bak Kota Tak Berpenghuni
Keterangan Gambar : Pasar Kota Jambi tutup
Mediajambi.com - Hampir semua toko di pusat Pasar Kota Jambi pada hari pertama Penyekatan PPKM level IV, Senin (23/8/2021) tutup. Kawasan pasar yang biasanya ramai itu bak kota tak berpenghuni., sepi dan lengang. Pengetatan PPKM ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Agustus mendatang.
Kebanyakan toko di pusat Pasar Kota Jambi itu, hanya digunakan pemiliknya untuk berdagang. Hanya sebagian kecil saja yang menggunakan tokoknya sekaligus tempat tinggal
Pantauan Mediajambi.com, Senin pagi, nyaris tak terlihat orang yang lalu lalang di pusat pasar itu. Kesibukan yang biasanya terjadi di pagi hari, tidak ada sama sekali. Hanya terlihat beberapa orang petugas terlihat berjaga jaga.
Baca Lainnya :
- Wakapolda Jambi Pantau Pos Penyekatan Dibeberapa Titik Pintu Masuk Kota Jambi0
- Laksanakan Vaksinasi, Kwarda Pramuka Jambi: Ini adalah Bagian dari Bakti Pramuka0
- Walikota Fasha Lepas Pasukan Penyekatan0
- Penyekatan di Kota Jambi Berlaku Pukul 00.00 23 Agustus 20210
- Hadiri Vaksin BPJS Ketenagakerjaan Al Haris Apresiasi Komitmen Bersama Tekan Kasus Covid 19 0
Begitupun toko toko yang ada di sepanjang jalan Sultan Taha atau di depan pasar Angso Duo. Semua toko terlihat tutup dan jalanan terlihat lenggang. "Memang tidak ada yang berjualan karena sesuai instruksi Walikota toko toko non esensial tidak boleh buka. Dan kami hanya mengawasinya saja," kata seorang petugas Satpol PP. Toko yang membandel tetap buka akan dikenakan denda hingga Rp 5 juta.
Hasan (56) seorang pedagang grosir pakaian di Jalan Sultan Taha, mengatakan terpaksa harus menutup tokonya karena takut dikenakan denda. "Ya mau bagaimana lagi, terpaksa saya tutup. Mana sanggup bayar dendanya," kata pedagang yang mengaku anak buahnya terpaksa di rumahkan selama PPKM ini.(lin)