- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
PT EBN Diduga Terima Uang Setoran Hasil Pungli dari Preman di Pasar Angso Duo Jambi

Keterangan Gambar : PT EBN Diduga Terima Uang Setoran Hasil Pungli dari Preman di Pasar Angso Duo Jambi
Mediajambi.com - PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) diduga telah menerima uang setoran dari hasil pungutan liar (pungli) yang berada di Pasar Angso Duo Jambi.
Hal tersebut, terungkap saat Ditpolairud Polda Jambi menangkap sebanyak 10 preman yang melakukan pungli terhadap penjual dan pembeli di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (21/9/2022) pagi.
Saat ditanya petugas, para preman ini mengaku memberikan uang hasil pungli kepada perwakilan PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
- Hari ke 2 Pencarian Kapal Sawit Tenggelam Satu ABK Ditemukan 0
- JNE Bertanggung Jawab Penuh Kepada Warga Terdampak Kebakaran di Cimanggis Depok0
- 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/20180
- Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo0
- Kepolisian Daerah Polda Jambi Laksanakan Penandaan Pakta Integritas dan Tangan Pengambilan Sumpah0
"Kami berikan kesini pak," sambil menunjuk salah satu perwakilan pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu pengurus PT EBN itupun mengakui bahwa para preman tersebut memberikan hasil pungli kepada dirinya.
Bahkan dalam kasus ini, terlihat Kepala Pasar Angso Duo Baru Jambi Purnomosidi beserta stafnya juga mendatangi kantor Ditpolairud Polda Jambi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan menerima hasil pungli dari PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
"Untuk hal ini (keterkaitan PT EBN) coba nanti berkoordinasi dengan Polsek Telanai untuk menindaklanjuti daripada laporan (pungli) ini," ujarnya.
Ia menjelaskan para preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo Jambi.
Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.
"Mereka ini memaksa meminta nominal ya mulai dari Rp2.000 - Rp5.000," sebutnya.
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.
Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi Asari Safei membantah adanya kegiatan pungli yang kerap terjadi di Pasar Angso Duo Jambi.
Pasalnya, mereka memang membentuk petugas Penitipan dan Pengaturan Barang bergerak dan non bergerak (P2B) untuk kenyamanan pengunjung berbelanja.
Sehingga, kendaraan dan barang pengunjung tetap bisa dengan aman berbelanja di Pasar Angso Duo Jambi.
Ia menambahkan biaya retribusi yang dipungut di pintu masuk pasar itu hanya mengatur tempat kendaraan. Sedangkan, petugas P2B bertugas sebagai penyedia jasa untuk menjaga barang dan kendaraan penjual dan pengunjung.
"Kalo petugas P2B memang ada kewajiban menyetor, akan tetapi itu tidak ada pungli karna kami menyediakan jasa di dalam Pasar Angso Duo Jambi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Rabu (21/9/2022) siang.
Ia menambahkan petugas P2B itu hanya bertugas pada malam hari. Jika, ada yang melakukan pemungutan biaya pada siang hari itu bukan termasuk dari bagian mereka.
"Kalo yang siang hari itu bukan, P2B bertugas hanya malam hari," tegasnya. (**)