- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
PT EBN Diduga Terima Uang Setoran Hasil Pungli dari Preman di Pasar Angso Duo Jambi
Keterangan Gambar : PT EBN Diduga Terima Uang Setoran Hasil Pungli dari Preman di Pasar Angso Duo Jambi
Mediajambi.com - PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) diduga telah menerima uang setoran dari hasil pungutan liar (pungli) yang berada di Pasar Angso Duo Jambi.
Hal tersebut, terungkap saat Ditpolairud Polda Jambi menangkap sebanyak 10 preman yang melakukan pungli terhadap penjual dan pembeli di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (21/9/2022) pagi.
Saat ditanya petugas, para preman ini mengaku memberikan uang hasil pungli kepada perwakilan PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
- Hari ke 2 Pencarian Kapal Sawit Tenggelam Satu ABK Ditemukan 0
- JNE Bertanggung Jawab Penuh Kepada Warga Terdampak Kebakaran di Cimanggis Depok0
- 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Menunggu Giliran Diadili Kasus Suap Pengesahan APBD 2017/20180
- Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo0
- Kepolisian Daerah Polda Jambi Laksanakan Penandaan Pakta Integritas dan Tangan Pengambilan Sumpah0
"Kami berikan kesini pak," sambil menunjuk salah satu perwakilan pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu pengurus PT EBN itupun mengakui bahwa para preman tersebut memberikan hasil pungli kepada dirinya.
Bahkan dalam kasus ini, terlihat Kepala Pasar Angso Duo Baru Jambi Purnomosidi beserta stafnya juga mendatangi kantor Ditpolairud Polda Jambi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan menerima hasil pungli dari PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
"Untuk hal ini (keterkaitan PT EBN) coba nanti berkoordinasi dengan Polsek Telanai untuk menindaklanjuti daripada laporan (pungli) ini," ujarnya.
Ia menjelaskan para preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo Jambi.
Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.
"Mereka ini memaksa meminta nominal ya mulai dari Rp2.000 - Rp5.000," sebutnya.
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.
Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi Asari Safei membantah adanya kegiatan pungli yang kerap terjadi di Pasar Angso Duo Jambi.
Pasalnya, mereka memang membentuk petugas Penitipan dan Pengaturan Barang bergerak dan non bergerak (P2B) untuk kenyamanan pengunjung berbelanja.
Sehingga, kendaraan dan barang pengunjung tetap bisa dengan aman berbelanja di Pasar Angso Duo Jambi.
Ia menambahkan biaya retribusi yang dipungut di pintu masuk pasar itu hanya mengatur tempat kendaraan. Sedangkan, petugas P2B bertugas sebagai penyedia jasa untuk menjaga barang dan kendaraan penjual dan pengunjung.
"Kalo petugas P2B memang ada kewajiban menyetor, akan tetapi itu tidak ada pungli karna kami menyediakan jasa di dalam Pasar Angso Duo Jambi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Rabu (21/9/2022) siang.
Ia menambahkan petugas P2B itu hanya bertugas pada malam hari. Jika, ada yang melakukan pemungutan biaya pada siang hari itu bukan termasuk dari bagian mereka.
"Kalo yang siang hari itu bukan, P2B bertugas hanya malam hari," tegasnya. (**)