Ratusan Buruh Demo ke Kantor Gubernur Jambi Untuk Menuntut Upah Buruh

By MS LEMPOW 06 Des 2021, 18:10:47 WIB RAGAM
Ratusan Buruh Demo ke Kantor Gubernur Jambi Untuk Menuntut Upah Buruh

Mediajambi.com- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Pertanian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP SPI) Provinsi Jambi pada hari ini mendatangi kantor Gubernur Jambi, untuk menuntut kenaikan upah yang layak, bertempat di depan Kantor Gubernur Jambi, Senin, (6/12).

Aksi demo tersebut dimulai sejak pukul 10.45 sampai dengan pukul 12.14. para buruh tersebut ingin menemui gubernur Jambi untuk menyampaikan tuntutannya.

Disampaikan, Don Fredy selaku ketua SPPP SPI Provinsi Jambi mengatakan, bahwa kedatangannya kesini untuk menuntut kenaikan upah minimum di setiap Kabupaten.

Baca Lainnya :

"Kami ingin mendorong terbentuknya upah minimum di kabupaten masing-masing," kayanya, Senin, (6/12).

Ia juga menjelaskan, bahwa kedatangan para demo ini juga disertai beberapa tuntutan yang ingin diajukannya kepada Gubernur Jambi.

"Pertama, agar gubernur Jambi menaikkan upah minimum di provinsi Jambi, karenakan upah minimum di provinsi Jambi itu kalau dirupiahkan dalam satu hari itu cuma 700 rupiah, oleh karena itu kami sangat keberatan. WC umum aja sekarang 2 ribu," ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan kembali beberapa tuntutan yang lainnya.

" Kedua, melaksanakan upah minimum di kabupaten di provinsi Jambi. Seperti di Kabupaten Bungo,Tebo, Kerinci, Batanghari belum ada," paparnya.

Ia juga meminta untuk segera dijalankannya skala pengupahan, untuk membedakan antara upah yang baru masuk kerja dengan yang sudah lama berkerja.

"UMP itukan hanya berlaku untuk masa kerja nol sampai satu tahun, untuk yang diatas satu dan sudah berkeluarga harus ada skala upah. Idealnya kenaikan itu 10 persen atau sekitar 260 ribu," ungkapnya.

Namun, ia juga memaklumi sikap gubernur Jambi yang masih dilema terhadap upah buruh ini.

"Memang saat ini gubernur Jambi lagi dilematis, ada aturan hukum yang ditetapkan oleh kementerian tenaga kerja. Saya katakan bahwa Gubernur bukan anak buah menteri, gubernur itu pemimpin rakyat Jambi yang harus memperjuangkan hak-hak rakyat," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, agar gubernur harus segera mendorong ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota.

"Karenakan biaya hidup di kabupaten dan di kota itu beda, tetap upahnya sama. Jadi berdasarkan kehidupan layak yang ingin kami tuntun ini," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan kepada para pekerja buruh yang datang, bahwa selama ini para perusahaan hanya menerapkan upah sesuai Upah Minimum Pekerja (UMP) saja.

"Saya akan menegur para perusahaan itu, karena sebenarnya UMP itu hanya satu tahun saja, selebihnya tidak UMP masuk lagi," paparnya.

Ia juga mengatakan, ada empat bupati di Jambi yang sudah membuat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk para buruh.

"Karena kalau sudah UMK tidak perlu lagi UMP. Maka saya sudah instruksikan semua Bupati dan walikota harus segera membuat UMP," tegasnya.

Al Haris juga menjelaskan, bahwa saat ini kementerian ketenagakerjaan sudah membuat peraturan mengenai kenaikan upah yang hanya 84 ribu.

"Saya menangis memikirkannya. Sambil menunggu keputusan menteri, Makanya kita rapat bersama dewan untuk membahas ini. Namun, dari hasil pembahasan hitungan BPS hanya muncul angka sekitar 34 ribu, tapi saya tidak puas. Jadi saya tambahkan dari undang-undang cipta kerja dan PP 78 tahun 2015, jadinya, muncullah kenaikan sekitar 68 ribu dan sudah kita ajukan ke Jakarta. Nantinya yang diterima oleh buruh sekitar 2 juta 700 sekian," jelas Al Haris.

Al Haris, juga menyampaikan kedepannya juga akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) mengenai upah buruh tersebut.

Namun, saat diminta untuk menandatangi SK yang dibuat oleh persatuan buruh tersebut, Al Haris mengatakan bahwa dirinya masih menunggu keputusan kementerian ketenagakerjaan terlebih dahulu mengenai upah yang akan ditetapkan kementerian.

Dalam aksi tersebut, ada lima tuntutan yang diajukan oleh persatuan buruh di Jambi yaitu :

1. Meminta menaikkan upah minimum para buruh.

2. Meminta diperlakukannya upah minimum di Kabupaten.

3. Meminta untuk menetapkan skala upah bagi buruh.

4. Meminta untuk buruh yang sudah lama berkerja untuk dijadikan pegawai tetap.

5. Meminta untuk menindak perusahaan-perusahaan yang nakal.(*/Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment