- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
Sambut Ramadhan 1442 H, Siswa PAUD, SD, SMP Di Kota Jambi Libur 3 Hari
Keterangan Gambar : Sambut Ramadhan 1442 H, Siswa PAUD, SD, SMP Di Kota Jambi Libur 3 Hari
Mediajambi.com - Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1442 Hijriyah seluruh siswa PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi diliburkan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 April 2021.
"Libur dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah tanggal 12, 13 dan 14 April 2021. Kegiatan pembelajaran dimulai kembali pada Kamis 15 April 2021," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada surat edaran Walikota tentang pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 selama masa pandemi Covid-19.
Baca Lainnya :
- ACT Cabang Jambi Luncurkan 5 Program Ungggulan Untuk Ramadhan 20210
- Dewan Desak Perbaikan Jalan di Kecamatan Pelayangan0
- Dealer Yamaha Jambi Bertabur Promo Special Selama bulan Ramadhan 0
- Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Jambi, Kadafi Siap Pertahankan Juara Umum Porprov0
- Tinjau Puskemas, Fasha Berencana Bangun Rumah Sakit Type C Di Talang Bakung0
"Bagi orang tua yang meminta kegiatan belajar mengajar daring bagi putri-putrinya harus tetap dilayani oleh satuan pendidikan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembelajaran bagi peserta didik selama bulan Ramadan dilaksanakan paling lama 3 jam atau 180 menit perhari dengan memenuhi protokol kesehatan dan berakhir paling lambat pukul 12.00 WIB.
"Pelaksanaan ujian sekolah bagi kelas VI SD dan kelas IX SMP sederajat diselenggarakan Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran Disdik Jambi," sebutnya.
"Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan kegiatan pengembangan karakter religius peserta didik dengan komitmen pada ketaatan terhadap peraturan kesehatan," lanjutnya. (Yen)