Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 3,5 kg

By MS LEMPOW 05 Jul 2022, 05:14:53 WIB HUKRIM
Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 3,5 kg

Keterangan Gambar : Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 3,5 kg


Mediajambi.com-  Jajaran Satresnsrkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu. Bersama tersangka turut disita sabu seberat 3,5 kilogram. 

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi melalui Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakqn, tersangka pengedar sabu yakni LL alias Isong (22), warga Jalan Padjajaran, Kelurahan Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi. 

"Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sabu siap jual yang dikemas menjadi 32 paket sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," katanya saat menggelar jumpa pers, di Mapolresta Jambi, Selasa (5/7/2022). 

Menurut Kapolres, tersangka LL alias Isong  dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Kapolresta Jambi memuji kinerja Satnarkoba dibawah kepemimpinan Kompol Niko Darutama atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang besar ini. "Keberhasilan ini sangat kita apresiasi," katanya.  

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan di salah satu warung tidak jauh dari rumah tersangka. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu seberat 1 gram. 

Pada saat pengembangan, petugas Satreskrim Polresta Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran  dengan berat kotor keseluruhan 3.596 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam) gram. 

Selain sabu turut diamankan timbangan digital, satu unit motor, yamaha mio 125 warna biru putih No. Pol : BH 3899 ZD serta android yang digunakan tersangka untuk Bertransaksi.(Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :