- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 3,5 kg
Keterangan Gambar : Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu 3,5 kg
Mediajambi.com- Jajaran Satresnsrkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu. Bersama tersangka turut disita sabu seberat 3,5 kilogram.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi melalui Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakqn, tersangka pengedar sabu yakni LL alias Isong (22), warga Jalan Padjajaran, Kelurahan Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sabu siap jual yang dikemas menjadi 32 paket sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," katanya saat menggelar jumpa pers, di Mapolresta Jambi, Selasa (5/7/2022).
- Lelaki Paro Baya Tewas Kesetrum Listrik, di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi0
- Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Kamar Hotel0
- Kapolda Jambi Hadiri Rapat Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan Provinsi Jambi0
- 231 Personel Polda Jambi Naik Pangkat0
- Kapolda Jambi Cek ke Pool Transportir Batu Bara PT WSP0
Menurut Kapolres, tersangka LL alias Isong dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolresta Jambi memuji kinerja Satnarkoba dibawah kepemimpinan Kompol Niko Darutama atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang besar ini. "Keberhasilan ini sangat kita apresiasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di salah satu warung tidak jauh dari rumah tersangka. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu seberat 1 gram.
Pada saat pengembangan, petugas Satreskrim Polresta Jambi berhasil menemukan 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran dengan berat kotor keseluruhan 3.596 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam) gram.
Selain sabu turut diamankan timbangan digital, satu unit motor, yamaha mio 125 warna biru putih No. Pol : BH 3899 ZD serta android yang digunakan tersangka untuk Bertransaksi.(Yen)