- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Selasa Besok PT PAL Akan Disegel Anggota DPRD

Keterangan Gambar : Selasa Besok PT PAL Akan Disegel, Anggota DPRD
Mediajambi.com - Tersulut persoalan izin, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akan disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi besok Selasa (03/08). Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (30/07/2022).
Juwanda mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo dan Maimaznah.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, penyegelan PT PAL ini dikarenakan tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Sehingga Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk menyegel perusahaan tersebut.
- Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi0
- Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan LESUNG LUCI di Jambi dan Palembang0
- Anggota DPRD: Satu Pekan Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Sawit0
- Laporan: Keliling Sulsel Dua Bulan, Mencengangkan!0
- Al Haris Harap Wisudawan Berikan Sumbangsih Nyata Bagi Masyarakat0
"Menurut laporan DLH Provinsi, PT PAL tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Maka kami komisi 3 meminta DLH untuk melakukan penyegelan," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penyegelan PT PAL akan dilakukan sampai surat izin pengolahan limbah nya diurus. Jika tidak, maka selamanya akan disegel.
"Sesuai kesepakatan kemaren besok Selasa disegel, itu disegel sampai PT PAL melengkapi izinnya. Kalau untuk sanksi lainnya, tergantung perkembangannya kedepan." Tukasnya.(*/Yen)