- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Selasa Besok PT PAL Akan Disegel Anggota DPRD
Keterangan Gambar : Selasa Besok PT PAL Akan Disegel, Anggota DPRD
Mediajambi.com - Tersulut persoalan izin, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akan disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi besok Selasa (03/08). Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda saat dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (30/07/2022).
Juwanda mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo dan Maimaznah.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, penyegelan PT PAL ini dikarenakan tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Sehingga Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk menyegel perusahaan tersebut.
- Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi0
- Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan LESUNG LUCI di Jambi dan Palembang0
- Anggota DPRD: Satu Pekan Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Sawit0
- Laporan: Keliling Sulsel Dua Bulan, Mencengangkan!0
- Al Haris Harap Wisudawan Berikan Sumbangsih Nyata Bagi Masyarakat0
"Menurut laporan DLH Provinsi, PT PAL tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Maka kami komisi 3 meminta DLH untuk melakukan penyegelan," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penyegelan PT PAL akan dilakukan sampai surat izin pengolahan limbah nya diurus. Jika tidak, maka selamanya akan disegel.
"Sesuai kesepakatan kemaren besok Selasa disegel, itu disegel sampai PT PAL melengkapi izinnya. Kalau untuk sanksi lainnya, tergantung perkembangannya kedepan." Tukasnya.(*/Yen)