Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil

By MS LEMPOW 09 Jan 2023, 13:05:59 WIB HUKRIM
Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil

Keterangan Gambar : Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil/f-yen


Mediajambi.com - Menyedihkan nasib seorang remaja putri berusia 16 tahun ini. Dia menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tiri, juga pacarnya, hingga kini hamil 5 bulan. Pencabulan dilakukan dua lelaki tidak bertanggung jawab itu ditempat terpisah dibawah ancaman.

Kasus pencabulan itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Pelaku pencabulan  ayah tirinya berinisial RO (42) dan kekasihnya berinisial BS (21).

Remaja itu sudah mengalami  pencabulan oleh ayah tirinya  sejak tahun 2018 hingga 2020, atau selama dua tahun. Dan sang pacar menambah penderitaannya dengan ikut mencabuli aksi  sejak 2021 hingga 2022.

"Laporannya ada dua, berbeda antara pelaku ayah tiri dan kekasihnya. Dan perbuatannya juga dilakukan di tahun dan tempat yang berbeda," kata Andri.

Menurut Andri, pelaku ayah tiri sudah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban, setiap kali ada kesempatan.

Aksi itu dilakukan ayah tiri korban yang merupakan sopir truk, tidak hanya di rumah juga di mobil.

Korban tidak berdaya atas perbuatan ayah tirinya, dan berusaha  melakukan perlawanan, tetapi pelaku melakukannya dengan paksaan.

"Bahkan, korban diancam akan dibunuh  jika menceritakan kejadian tersebut ke pada orang lain, termasuk ibu kandungnya sendiri," ungkap Andri.

Sementara itu, persetubygab dilakukan  kekasih korban di sebuah kos-kosan di kawasan Kota Jambi.

Saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan kuat dugaan  janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih.

"Masih perlu dilakukan tes DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya," jelas Andri.

Kedua pelaku  dikenakan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :