- Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur : Mobil Ditinggal di Bawah Tol
- IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
- Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
- Pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Kenali Besar Berlangsung Damai
- Pilkate Serentak Kota Jambi 2025 Berlangsung Meriah, Wali Kota Maulana Pantau Langsung TPS
- Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Anggota Pembina LAM Provinsi Jambi
- Polda Jambi Buru Pemain Minyak Ilegal di Bajubang Batanghari, 4 DPO Bakal Dikejar
- Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
- Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
- Anton Gumay Resmi Dilantik jadi Ketua KONI, Siap Dongkrak Prestasi Atlet Untuk Kota Jambi Bahagia
Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Keterangan Gambar : Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
Mediajambi.com- G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi karena kedapatan menyetrum ikan di aliran sungai Batanghari.
KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman mengatakan, kedua orang ini diamankan saat melakukan illegal fishing di kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa 22 April 2025 kemarin.
“Kami amankan dua orang masyarakat, BB berupa aki, alat setrum dan nilai kerugian lebih kurang 58 juta,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Diceritakan, modus yang digunakan kedua orang pelaku ini tidak lain melakukan aksi penyetruman pada malam hari. Mereka membawa alat setrum ini ke sungai Batanghari dan biasa beraksi hingga pagi.
Hasil yang bisa diperoleh keduanya mencapai puluhan kilogram ikan, dengan beragam ukuran ikan untuk dijual kembali. Namun, saat diamankan petugas baru menemukan barang bukti sekitar 3,5 kilogram ikan.
“Dengan membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual itu sangat terpengaruh, ikan kecil dan udang-udang kecil juga mati,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(**)