- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Tim Gabungan Polda Jambi Amankan 17 Orang Pelaku Pengeboran Sumur Minyak
Mediajambi.com – Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.Ik melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos, S.Ik saat dikonfirmasi, mengatakan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun oleh Tim Gabungaan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan, S.Ik.
“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin,” ungkap Kombes Mulia, Rabu (14/7/21).
Baca Lainnya :
- Siswa SMA Divaksinasi, Gubernur Jambi Harapkan Kekebalan Tubuh Terbentuk0
- Wow!!! 400 Pasien Terpapar Covid-19 di Provinsi Jambi0
- Kasus Covid-19 Meningkat Gubernur Jambi Gerak Cepat Evaluasi Tim serta Persiapkan Dana 500 Miliar 0
- Polri Bersama Mahasiswa Bersinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-190
- Wagub : TMMD Wujud Sinergitas Pemda dengan TNI Percepat Akselerasi Pembangunan0
Dijelaskan oleh Kabid Humas, bahwa sekira Pukul 05:00 WIB Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal Kegiatan Illegal Driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.
Kemudian sekira Pukul 05:30 Wib Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08:00 Wib Tim mengamankan 1 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT. AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel
"Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling," ujar Alumni Akpol 1997 ini.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik, 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
"Selanjutnya 17 orang yang di amakan serta Barang Bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (Pengrusakan dan penutupan) sumur2 yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat, "tutupnya.(*/Yen)