- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Truk Dilarang Isi Solar di SPBU di Tengah Kota
Keterangan Gambar : Mulai Besok, 1 April 2022 truk pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh mengisi BBM solar di lima SPBU di pinggir Kota Jambi.
Mediajambi.com - Mulai Besok, 1 April 2022 truk pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh mengisi BBM solar di lima SPBU di pinggir Kota Jambi. Jika membandel dan mengisi solar di SPBU tengah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022 yang berlaku mulai 1 April.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Kamis (31/3) mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih itu hanya diperbolehkan di 5 SPBU. Yaitu SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete. SPBU itu berada di pingiiran kota.
"Truk itu hanya boleh mengisi solar di lima SPBU kalau ketahuan mengisi solar di luar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi," ujar Fasha dalam rapat pengaturan BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi, Kamis (31/3).
- DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ0
- Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan0
- Rumah Restorative Justice Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar0
- DPRD Kota Jambi Terima LKPJ Walikota Jambi Anggaran 20210
Instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter. Kelima SPBU diizinkan buka selama 24 jam dan jika nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan melakukan penambahan kuota.
Khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.
Terkait hal itu, pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU. Adapun pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Yaitu tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan," tegas Fasha. (Yen)