Truk Dilarang Isi Solar di SPBU di Tengah Kota

By MS LEMPOW 31 Mar 2022, 21:05:27 WIB KOTA
Truk Dilarang Isi Solar di SPBU di Tengah Kota

Keterangan Gambar : Mulai Besok, 1 April 2022 truk pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh mengisi BBM solar di lima SPBU di pinggir Kota Jambi.


Mediajambi.com - Mulai Besok, 1 April 2022 truk pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh mengisi BBM solar di lima SPBU di pinggir Kota Jambi. Jika membandel dan mengisi solar di SPBU tengah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022  yang berlaku mulai 1 April.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Kamis (31/3)  mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih itu  hanya diperbolehkan di 5 SPBU. Yaitu SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete. SPBU itu berada di pingiiran kota.

"Truk itu hanya boleh mengisi solar di lima SPBU kalau ketahuan mengisi solar di luar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi," ujar Fasha dalam rapat pengaturan BBM Solar  di SPBU dalam Kota Jambi, Kamis (31/3).

Instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter. Kelima SPBU diizinkan buka selama 24 jam dan jika nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan melakukan penambahan kuota.

Khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.

Terkait hal itu, pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU. Adapun pelanggaran  terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Yaitu  tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan," tegas Fasha. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :